National Media Nusantara
Pemkot Samarinda

Antisipasi Banjir, Pemkot Tertibkan 33 Kios di Gang Ahim

Samarinda,Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menertibkan 33 bangunan kios yang berjajar di sepanjang jalan masuk Gang Ahim di Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan, Samarinda Utara, Selasa (14/9/2021).

Penertiban dilakukan dalam upaya mengurangi risiko banjir di Kawasan tersebut.

Dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Muhammad Darham, pembongkaran berjalan lancar dan kondusif. Walaupun sempat terjadi ketegangan antara personel dan masyarakat karena mempertahankan kios bangunan, namun kejadian tersebut tidak menghalangi pembongkaran dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Muhammad Darham mengatakan bahwa terdapat 33 kios yang dibongkar. Kegiatan tersebut juga merupakan agenda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam rangka mengantisipasi banjir.

“Bangunan yang ada di atas drainase di Gang Ahim beberapa kali sudah tertunda penertibannya. Bahkan sebelum terpilihnya Pak Andi Harun sebagai wali kota yang baru,” tuturnya.

Ditegaskan Darham, Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam hal melakukan kebijakan tidak semena-mena memerintahkan pembongkaran, karena batas waktu yang diberikan sudah sejak lama yakni selama tiga bulan.

“Dalam waktu yang diberikan itu kita juga memberikan surat untuk membongkar secara mandiri. Ternyata sampai kemarin sesuai dengan batas waktu masih belum dibongkar, bahkan melakukan aksi protes di Rumah Dinas Wali Kota Samarinda,” ucapnya.

Dirinya mempertegas pihak Pemkot Samarinda harus melaksanakan pembongkaran pada hari ini, karena selama ini pendirian bangunan tetap masih berjalan dan semakin bertambah.

“Laporan dari pihak kelurahan yang semula hanya 20 saat ini malah bertambah menjadi 33 bangunan,” ungkapnya.

Darham juga mengatakan, bahwa personel yang diturunkan terdiri dari Satpol PP sebanyak 82 orang, kemudian dari pihak kepolisian ada 60 personel, TNI 15 personel dari POM 5 orang kemudian dari Dinas PUPR ada 35 orang, DLH 55 ditambah dari Linmas Kecamatan berjumlah 15 orang. Jadi diperkirakan sekitar 200 personel yang turun dalam penertiban hari ini.

Seumpama ada kebijakan dari wali kota terkait penundaan, pihaknya siap melakukan penundaan, namun kalau tidak ada perintah pembongkaran tetap dijalankan.

“Hari ini harus diselesaikan, kami berharap kalau misalkan pemilik kios melakukan pembongkaran mandiri segera dibongkar hari ini juga,” ucapnya.

Menurut informasi yang didapat, berdirinya kios sejak beberapa tahun yang lalu, Memang pada awalnya kebijakan tersebut diambil dari wali kota yang terdahulu, namun tidak didirikan secara permanen, tapi semakin lama bangunan itu berdiri secara permanen.Warga meminta waktu tiga hari untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri.

Sementara itu tim dari DLH saat ini dalam proses menunggu barang-barang yang sudah tidak terpakai untuk diangkut.
Senin lalu sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran oleh personel gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, warga yang memiliki bangunan kios di Gang Ahim sempat mendatangi kediaman Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menyampaikan protes dan meminta kebijaksanaan.

Saat dikonfirmasi hal tersebut Andi Harun membenarkan. Diakui Andi Harun jika beberapa warga merasa keberatan untuk dibongkar dan melakukan protes. Namun hal itu tidak mempengaruhi proses kebijakan yang diambil karena ini menyangkut kepentingan orang banyak.

Andi Harun tetap dengan keputusan untuk melakukan penertiban bangunan kios di gang yang menjadi jalan alternatif bagi masyarakat. Menurutnya penertiban bangunan liar di kawasan tersebut tidak begitu saja dilakukan. Pemkot melalui camat setempat telah memberi kelonggaran waktu selama 3 bulan.

“Mereka keberatan dibongkar. Meski sempat ada demo di rumah. Tetapi tidak mempengaruhi proses kebijakan yang kita ambil karena ini menyangkut kepentingan orang banyak,” tegasnya.

Bahkan, dalam mediasi singkat bersama warga pada malam hari, mantan orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu telah memberi jaminan uang tali asih sebesar Rp 2,5 juta per kios.

“Kita bantu biaya kerohiman pembongkaran atau tali asih Rp 2,5 juta per bangunan. Mungkin tidak cukup tapi itulah keputusan,” sebutnya.

Ia juga mengatakan biaya kerohiman yang diberikan Pemkot tidak bersumber dari APBD. Melainkan Pemkot mengusahakan mencari biaya lain di luar anggaran pembangunan.

“Saya sampaikan kepada mereka bahwa ini kota kita sendiri, kalau bukan kita sendiri yang berusaha itu tidak cukup,” terangnya.

“Ini pun yang Rp 2,5 tidak menggunakan APBD. Kita carikan dalam bentuk empati kepada mereka. Sehingga saya memutuskan kita carikan uang di luar APBD untuk bantu mereka,” sambungnya.

Ditanya terkait adanya rencana relokasi, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menyediakan rencana relokasi.

Pemkot tidak ingin menjadikan sesuatu yang dalam realisasinya pasti akan sulit. Sebab, banyak tempat di Samarinda yang statusnya sama dengan kawasan Gang Ahim.

“Tidak ada relokasi, tidak boleh mudah menjanjikan relokasi, karena keadaan seperti ini sangat banyak. Tidak mudah memenuhinya. Kita ingin dorong kesadaran bersama dan tidak boleh bangun bangunan tanpa izin apalagi di atas drainase. Semua ada aturannya,” pungkasnya.

Related posts

Alumni SMKK Samarinda Bisa Memberikan Kontribusi Bagi Pembangunan Daerah

Nediawati

DKPP Samarinda Siapkan Tiga Metode Menghadapi Potensi Gejolak Harga Bapokting

Irawati

Terapkan UU ASN 2023, Andi Harun Ajak Kolaborasi Dalam Pelayanan Masyarakat

Laras