Samarinda

Andi Harun Instruksikan Inspektorat Audit Menyeluruh Kendaraan Dinas Pemkot Samarinda

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun Pada Saat Konferensi Pers Jumat,13/3/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengambil langkah konkret dalam menegakkan kedisiplinan dan transparansi pengelolaan aset daerah.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Kota Samarinda, ia mengumumkan telah menerbitkan instruksi khusus kepada Inspektorat Daerah, untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan seluruh kendaraan operasional dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya besar pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap fasilitas yang dibiayai oleh pajak rakyat digunakan secara tepat guna, efisien, dan murni untuk kepentingan pelayanan publik.

“Saya secara resmi telah meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi mendalam terhadap penggunaan seluruh kendaraan operasional pemerintah, tanpa terkecuali,” tegas Andi Harun di hadapan awak media pada Jumat 13 Maret 2026.

Salah satu poin utama dalam instruksi ini adalah prinsip keadilan dalam pemeriksaan. Andi Harun menegaskan bahwa audit ini tidak hanya menyasar kendaraan di tingkat staf atau kepala bidang di organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan juga mencakup fasilitas yang melekat pada pimpinan tertinggi daerah.

“Evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh dan mencakup semuanya, termasuk kendaraan operasional yang digunakan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tambahnya.

Dengan memasukkan kendaraan pimpinan ke dalam objek audit, Andi Harun ingin memberikan pesan kuat bahwa penegakan aturan dan efisiensi harus dimulai dari pucuk pimpinan sebagai teladan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Samarinda.

Kebijakan audit ini beriringan dengan kondisi fiskal Pemkot Samarinda yang sedang mengalami pengetatan. Wali Kota Andi Harun mengingatkan bahwa setiap aset bergerak yang dikelola oleh pejabat maupun instansi memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar.

Kendaraan dinas harus dipastikan hanya digunakan untuk menunjang tugas-tugas kedinasan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar urusan pemerintahan.

Melalui audit Inspektorat ini, Pemerintah Kota bermaksud untuk memetakan kondisi aset dengan mengetahui secara pasti jumlah, kondisi fisik, dan keberadaan seluruh unit kendaraan dinas.

Selain itu pemerintah kota juga meninjau kembali biaya pemeliharaan dan penggunaan bahan bakar agar lebih rasional dan hemat. Serta, mengidentifikasi jika terdapat unit kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukan atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Hasil dari evaluasi Inspektorat ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mengambil kebijakan lebih lanjut terkait pengelolaan aset, termasuk kemungkinan penarikan unit atau redistribusi kendaraan operasional agar lebih efektif dalam mendukung kerja-kerja pemerintah di lapangan.

Related posts

Samarinda Jadi Kota Peradaban, Andi Harun – Rusmadi Deklarasi, Hadirkan Via Vallen

natmed

Empat Rumah Warga Sungai Pinang Ludes Terbakar

Febiana

Kanwil HAM Kaltim Dukung Kebebasan Pers

Aminah