Samarinda, Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkap dugaan persoalan serius dalam program perumahan Korpri di kawasan Jalan APT Pranoto yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda.
Program yang awalnya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari perubahan penerima hingga pembangunan rumah yang melampaui ketentuan.
Pemerintah kota memiliki lahan seluas 12,7 hektare di kawasan tersebut yang dibeli secara bertahap. Pembelian pertama dilakukan pada 2006 seluas 8,5 hektare, kemudian pada 2007–2008 bertambah 4,2 hektare sehingga total mencapai 12,7 hektare.
“Secara kronologis saya mau bilang begini, 12,7 hektare itu adalah lahan yang dua kali diadakan oleh pemerintah kota. Pertama tahun 2006 seluas 8,5 hektare, kemudian 2007–2008 seluas 4,2 hektare. Total semuanya 12,7 hektare,” ujar Andi Harun saat konferensi pers Jumat 13 Maret 2026.
Di atas lahan tersebut, pada 2009 pemerintah kota merencanakan pembangunan perumahan bagi PNS. Melalui surat keputusan (SK) saat itu, sebanyak 58 PNS ditunjuk sebagai penerima rumah dengan luas kavling sekitar 300 hingga 400 meter persegi.
Namun setahun kemudian, SK tersebut direvisi dan jumlah penerima bertambah menjadi 115 orang. Menurut Andi Harun, perubahan ini justru memunculkan sejumlah kejanggalan.
“Di SK 2009 jumlah PNS yang ditunjuk 58 orang. Pada 2010 keluar SK revisi menjadi 115. Artinya ada tambahan 57 orang. Kami mulai menemukan kejanggalan karena ada nama yang sebelumnya tercantum, kemudian hilang dan diganti orang lain yang diduga bukan PNS,” katanya.
Lebih jauh, temuan di lapangan menunjukkan jumlah rumah yang dibangun bahkan melampaui jumlah penerima yang tercantum dalam SK. Berdasarkan penelusuran awal, jumlah bangunan rumah di kawasan tersebut mencapai 171 unit.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah seberani itu developer membangun melampaui SK pemerintah kota? SK-nya hanya 115 rumah, tapi yang dibangun menjadi 171 unit. Ini masih angka sementara karena kami masih melakukan inventarisasi,” jelasnya.
Pemkot saat ini menugaskan camat dan lurah untuk melakukan pendataan secara door to door guna memastikan jumlah bangunan serta status penghuni di kawasan perumahan tersebut.
Persoalan lain yang mencuat adalah adanya sertifikat tanah yang terbit di atas lahan yang sebenarnya merupakan milik pemerintah kota. Padahal, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018, PNS yang ditunjuk hanya berhak atas rumahnya, bukan tanahnya.
“Pertanyaannya, kok bisa ada sertifikat di atas lahan pemerintah kota tanpa sepengetahuan pemerintah kota. Ini yang sedang kami dalami,” kata Andi Harun.
Ia memperkirakan potensi kerugian negara dari persoalan tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah jika dihitung dari nilai tanah yang diduga berpindah tangan. Dengan asumsi harga rata-rata satu kavling sekitar Rp200 juta dan jumlah rumah mencapai 171 unit, nilai lahan yang terlibat diperkirakan sekitar Rp34 miliar.
“Kalau satu kapling saja rata-rata Rp200 juta, dikalikan 171 unit, nilainya bisa sekitar Rp34 miliar. Tapi ini baru perkiraan awal, karena yang berwenang menghitung kerugian negara adalah lembaga seperti BPK,” ujarnya.
Andi Harun menegaskan, pemkot saat ini fokus mengungkap fakta dan memastikan status aset tersebut kembali jelas. Ia juga menegaskan bahwa para PNS yang membeli rumah kemungkinan besar tidak mengetahui persoalan yang terjadi karena mereka telah membayar rumah kepada pihak pengembang.
“PNS yang menempati itu tidak mengetahui sama sekali. Mereka sudah membayar ke perusahaan. Sementara tanahnya dibeli oleh pemerintah kota,” katanya.
Setelah seluruh dokumen dan bukti terkumpul, pemerintah kota berencana menyerahkan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan, pemerintah kota juga akan melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah.
“Langkah kami nanti setelah berkasnya cukup, baru kami minta Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti. Kami juga akan melaporkan ke KPK karena pengelolaan aset daerah ini masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP),” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Yang paling penting bagi Samarinda adalah aset ini kembali jelas statusnya dan menjadi milik pemerintah kota. Setelah itu baru kita bisa menentukan pemanfaatannya secara benar,” ujarnya.
