Samarinda, Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun secara gamblang membongkar kejanggalan di balik kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mengalihkan beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah kabupaten/kota secara mendadak.
Andi Harun secara khusus menyoroti klaim sepihak dari pihak provinsi terkait proses sosialisasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kritik ini mencuat seiring dengan kekhawatiran atas keberlanjutan layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda yang nasibnya kini terhimpit di antara pergeseran kebijakan provinsi.
Andi Harun menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi yang mengklaim bahwa kebijakan pengalihan beban ini sudah disosialisasikan. Dengan nada tinggi, ia meluruskan kronologi yang sebenarnya terjadi.
“Kalau yang dimaksud sosialisasi adalah pertemuan melalui zoom meeting pada Februari lalu, saya tegaskan itu bukan forum pembahasan anggaran. Itu hanya pemberitahuan satu arah,” ungkap Andi Harun kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026.
Ia menambahkan bahwa sebuah kebijakan strategis yang melibatkan anggaran besar tidak bisa diselesaikan hanya melalui pertemuan daring tanpa ada kesepakatan formal.
“Tidak bisa sebuah keputusan yang menggeser beban fiskal besar seperti ini hanya disampaikan lewat layar monitor tanpa adanya berita acara kesepakatan antarkepala daerah. Ini menyangkut tata kelola keuangan negara, bukan sekadar diskusi biasa,” lanjutnya.
Kejanggalan lain yang dibongkar oleh Andi Harun adalah penetapan kebijakan di tengah tahun anggaran berjalan. Menurutnya, langkah Pemprov Kaltim ini melompati siklus penganggaran yang telah ditetapkan undang-undang.
“Pembahasan anggaran itu seharusnya sudah final pada November atau Desember tahun sebelumnya. Sekarang kita sudah masuk tahun anggaran murni 2026 yang sedang berjalan, lalu tiba-tiba muncul pemotongan atau pengalihan beban ke daerah. Ini jelas cacat prosedur secara administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemprov Kaltim dalam mengambil keputusan tersebut, yang dinilainya justru berpotensi menjadi temuan hukum di masa depan.
“Kita tidak bisa mengelola pemerintahan dengan cara mendadak seperti ini. Ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang harus ditaati. Kebijakan ini justru tampak menabrak aturan-aturan tersebut,” tambahnya lagi.
Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak dalam posisi menolak karena keterbatasan uang, melainkan karena ingin menjaga integritas hukum dalam penganggaran.
“Saya pastikan, ini bukan karena Samarinda tidak punya uang. Kas daerah kita mampu membiayai warga kami yang berjumlah sekitar 49.742 jiwa itu. Namun, kami menolak jika caranya dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur yang sah,” ucap Andi Harun.
Ia mendesak agar segera dilakukan koordinasi yang lebih beradab dan transparan antara sekretaris daerah untuk meluruskan tumpang tindih kebijakan ini.
“Jangan sampai ketidaktertiban administrasi di tingkat provinsi malah mengorbankan kepastian layanan kesehatan masyarakat di tingkat kota. Kita harus kembali ke koridor aturan yang benar,” pungkasnya.
