DPRD Samarinda

Akomodasi Isu Inklusi dan Keberagaman, DPRD Samarinda Upayakan Revisi Perda Pendidikan

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kota Samarinda sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Upaya legislasi ini untuk menyesuaikan antara regulasi dengan kebutuhan pendidikan yang lebih komprehensif.

Nantinya, perubahan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan dan kekurangan dalam sistem pendidikan yang tengah berlangsung. Hal ini termasuk isu-isu terkait inklusi, pendidikan agama, dan beban kerja guru.

Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang ada saat ini dinilai tidak mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan. Apalagi sebelumnya muncul kontroversi terkait jual beli buku di sekolah.

Maka, proses revisi regulasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab permasalahan pendidikan yang berkembang dan tidak tertuang dalam peraturan sebelumnya.

Permasalahan tersebut meliputi pengaturan pendidikan agama secara lebih inklusif, insentif bagi guru yang mengajar anak berkebutuhan khusus. Selain itu, perhatian khusus bagi sekolah yang mendidik penyandang disabilitas.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menjelaskan bahwa revisi perda ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang ada dengan memberikan perhatian lebih pada aspek-aspek yang belum terakomodasi.

“Kami ingin mengakomodasi semua masukan dari berbagai pihak agar perda ini dapat lebih eksplisit dan jelas dalam mengatur segala aspek tentang pendidikan,” ujarnya di Kantor DPRD pada Senin (12/8/2024).

Deni menekankan bahwa regulasi yang ada saat ini hanya mencakup pendidikan agama Islam. Sementara, agama lain seperti Kristen dan Hindu belum mendapatkan tempat.

Selain itu, guru di sekolah inklusif yang mengajar anak berkebutuhan khusus sering kali tidak menerima insentif yang memadai. Aspek lainnya tentang pendidikan disabilitas melalui sekolah luar biasa (SLB) sering kali terabaikan.

Proses revisi mencakup berbagai tahapan, mulai dari kunjungan lapangan, rapat dengar pendapat (RDP), hingga sosialisasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Komnas Pendidikan.

Deni menyebutkan bahwa pengesahan perda ini direncanakan akan berlangsung pada akhir Agustus ini. Rencana itu menyesuaikan batas waktu Pansus IV pada 21 Agustus.

“Maka direncanakan bulan ini juga, batas akhir dari Pansus IV pada 21 Agustus. Insyaallah sebelumnya (sudah selesai), karena sudah (terakomodasi) semuanya,” kata Deni.

Ia berharap revisi perda ini dapat menciptakan regulasi yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Kota Samarinda. Kemudian, menjadikannya lebih inklusif dan beragam sesuai dengan perkembangan zaman.

Related posts

Deni Hakim Tekankan Pencegahan Kekerasan Anak, Bekali Pendidikan dengan “Stop Bullying”

Aminah

Laila Minta Masyarakat Dapat Membuka Peluang Kerja

Nediawati

Sejarah Macet Gunung Manggah, Dari Rencana Flyover Sampai Terowongan

Phandu