Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menetapkan Rudy Mas’ud sebagai gubernur dan Seno Aji wakil gubernur terpilih dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Kamis malam, 6 Februari 2025.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik turut hadir. Ia mengapresiasi kinerja KPU selama rangkaian pemilihan kepala daerah hingga penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025 – 2030.
“Kita sudah menyaksikan dan mengetahui hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang kelanjutan tuntutan sengketa pilkada serentak gubernur. Saya menyampaikan apresiasi kepada KPU Kaltim yang gerak cepat dan malam ini langsung pleno penetapan,” kata Akmal.
Setelah MK secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kaltim yang diajukan paslon petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi, KPU Kaltim langsung berkonsultasi ke KPU RI. “Alhasil sudah ditetapkan paslon pemenang di level KPUD,” ujar Akmal.
Adapun alasan penolakan tersebut karena dalil kartel politik yang diajukan pemohon dinyatakan tidak terbukti. Dalam hal ini untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam Pilgub Kaltim.
Selanjutnya, proses penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih diilakukan oleh DPRD Kaltim dalam sidang paripurna, hari ini, Jumat, 7 Februari 2025.
“Pemprov Kaltim akan menerima hasil keputusan DPRD Kaltim. Insyaallah besok (hari ini) juga kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri hasil keputusannya” jelasnya
“Pokoknya gerak cepat. Yang jelas, sudah diketahui pelantikan serentak 20 Februari nanti sesuai usulan Kemendagri. Tapi, semua keputusan ada di presiden,” tegasnya.
Sementara itu, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 juga dihadiri sejumlah pihak.
Mereka, di antaranya Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, pimpinan DPRD Kaltim, pimpinan partai politik se-Kaltim, KPU dan Bawaslu Kaltim dan jajarannya. Rapat pleno tersebut juga dihadiri Rudy Mas’ud dan Seno Aji.