Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Sesuai Surat Edaran (SE) No 188.65/80/DINKES/2021 yang ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Bontang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dimulai pada 18 hingga 31 Januari 2021.
Hal tersebut dinyatakan Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati, Sabtu (16/1/2021). Ia juga menyatakan bahwa penerapan PPKM bersifat pembatasan bukan sebuah larangan.
“Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Adapun kebijakan dalam SE terkait penerapan PPKM yakni membatasi pekerja perkantoran dengan menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau WFH, dan 25 persen bekerja di kantor.
“Untuk yang bekerja tetap dengan pemberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung, kafe, dan lain sebagainya diberlakukan pembatasan 25 persen untuk makan dan minum di tempat.
“Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional usaha rumah makan,” ungkapnya.
Sementara itu dalam aktivitas bidang lapangan (konstruksi) Pemerintah Kota Bontang mengizinkan untuk tetap beroperasi seperti biasanya, namun tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan bagi bidang rumah ibadah, diberlakukan pembatasan 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Lebih jauh bahwa untuk kegiatan acara (pengantin) diperbolehkan dengan syarat mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu.