Politik

Agus Amri Bantah Tuduhan Isran Hadi di Sidang MK

Jakarta, Natmed.id -Tim hukum pasangan calon (paslon) Rudy-Seno, Agus Amri, menepis seluruh tuduhan yang diajukan Isran-Hadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini menghadirkan jawaban dari KPU sebagai Termohon, keterangan dari Bawaslu, serta pembelaan dari Pihak Terkait, yakni Tim Hukum Rudy-Seno.

KPU, dalam kesaksiannya, menilai permohonan yang diajukan oleh Isran-Hadi sarat dengan tuduhan di luar konteks perselisihan hasil pemilihan.

Sementara itu, Agus Amri dalam pembelaannya menegaskan bahwa klaim yang diajukan Pemohon penuh asumsi dan tidak didukung bukti kuat. Ia menyebut tuduhan mengenai kartel politik, politik uang, hingga keterlibatan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu sebagai ilusi yang tidak berdasar.

Pada intinya, Pemohon melalui kuasa hukumnya Refly Harun dan tim mendalilkan empat poin utama: tuduhan kartel politik, tuduhan money politik, ilusi tentang pelibatan aparat pemerintah, serta dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu.

“Semua itu telah kami bantah dengan bukti yang kuat,”ungkap Agus Amri dalam siaran persnya, Selasa, 21 Januari 2025.

Ia menegaskan kemenangan Rudy-Seno pada Pilkada Kaltim 2024 merupakan hasil yang sah dan adil. Tim hukum mereka menghadirkan 65 alat bukti yang memperkuat argumen bahwa tidak ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan oleh Isran-Hadi.

“Justru jika berbicara soal kecurangan TSM, secara logika itu lebih mungkin terjadi pada pasangan petahana, bukan pada pasangan Rudy-Seno yang baru maju dalam pilkada. Klaim yang diajukan sangat tidak berdasar dan lemah secara hukum,” lanjutnya.

Setelah penyampaian keterangan dari KPU, Bawaslu, dan Tim Hukum Rudy-Seno, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memeriksa serta memberikan putusan terhadap perkara ini pada 11-13 Februari 2025.

 

 

Related posts

Agus Haris: Pemerintah Jangan Cuma Beri Instruksi, Beri Juga Solusi

natmed

Komisi lll Sidak Proyek Lapangan Sepak Bola di Tanjung Laut

natmed

Andi Harun Pastikan Kembali Maju di Pilkada Samarinda

Irawati

Leave a Comment

You cannot copy content of this page