Jakarta, Natmed.id – Sebagai langkah konkret dalam mendukung United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), Pemerintah Indonesia telah menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak terlepas dari tanggung jawab menghormati hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
“Karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),” ungkap Yasonna, Senin (6/11/2023) di Jakarta.
Pada 26 September 2023, Rancangan Peraturan Presiden tentang Stranas BHAM telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023. Stranas BHAM menjadi panduan rinci bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengutamakan Bisnis dan HAM.
‘’Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, alhamdulillah puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM,’’ kata Yasonna pada acara peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Stranas BHAM di Graha Pengayoman Jakarta Selatan.
Menkumham Yasonna menjelaskan bahwa saat ini, peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM sedang disusun. Hal ini terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM. Dalam proses ini, pihak Indonesia bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP).
‘’Terkini, saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM,” tutur Yasonna.
Menkopolhukam Mahfud MD turut hadir dalam pengukuhan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM). Ia menyatakan bahwa pengesahan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi HAM dalam dunia bisnis. Hal ini diharapkan akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia secara global.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” pesan Mahfud MD.
Selain itu, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi akan memiliki peran penting dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah melalui GTD BHAM yang melibatkan pemerintah provinsi. Gubernur akan menjadi ketua dan menetapkan anggota GTD BHAM sesuai dengan Perpres yang ada.
Seiring dengan peluncuran Perpres Nomor 60 Tahun 2023, Kemenkumham memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang mencapai nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM. Selain itu, pihaknya juga meluncurkan aplikasi SIPHAM.
Pengesahan Stranas BHAM dan upaya pemerintah dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM di Indonesia menjadi langkah penting untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia dalam dunia bisnis.