Samarinda

Adnan Faridhan Nilai Sewa Mobil Tamu Pemkot Rp160 Juta per Bulan Tak Efisien

Teks: Unit Land Rover Defender yang Digunakan Sebagai Mobil Tamu Pemkot Samarinda (Dok/Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Kebijakan sewa mobil tamu Pemerintah Kota Samarinda senilai Rp160 juta per bulan menuai sorotan. Anggota DPRD Samarinda Adnan Faridhan menilai skema tersebut justru berpotensi merugikan daerah jika dihitung dalam jangka panjang.

Nilai sewa yang dibayarkan setiap bulan terlalu besar dibandingkan harga kendaraan yang disewa. Jika kontrak dilakukan selama beberapa tahun, total anggaran yang dikeluarkan bisa melampaui harga mobil itu sendiri.

“Kalau Rp160 juta per bulan dikalikan tiga tahun, totalnya sekitar Rp5,7 miliar. Sementara harga mobilnya di kisaran Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Jadi kalau disebut efisien, menurut saya justru tidak,” ujar Adnan saat dimintai tanggapan terkait polemik kendaraan tamu yang menggunakan unit Land Rover Defender, Kamis 12 Maret 2026.

Adnan juga mempertanyakan alasan efisiensi yang sering dikaitkan dengan biaya perawatan kendaraan. Untuk mobil baru, biaya servis sebenarnya tidak terlalu besar.

“Servis mobil baru itu paling setahun dua kali, biayanya sekitar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta sekali servis. Jadi tidak sampai puluhan juta seperti yang sering dibayangkan,” katanya.

Ia kemudian mencoba membandingkan jika kendaraan tersebut dibeli langsung oleh pemerintah daerah. Dalam perhitungannya, beban biaya tahunan justru jauh lebih kecil.

“Pajak mobil dengan harga sekitar Rp3 miliar itu kira-kira Rp60 juta per tahun. Servis mungkin Rp20 juta, asuransi sekitar Rp30 juta. Jadi total sekitar Rp100 juta setahun atau sekitar Rp8 jutaan per bulan,” jelasnya.

Selain itu, Adnan menilai fungsi kendaraan sebagai mobil tamu juga perlu dipertimbangkan. Pasalnya, mobil tersebut tidak digunakan secara rutin setiap hari.

“Mobil tamu itu kan dipakai kalau ada tamu saja. Tamu juga tidak datang setiap hari,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penggunaan pelat nomor merah pada kendaraan tersebut, jika kendaraan itu memang berstatus mobil dinas, perlu ada penjelasan yang jelas mengenai status dan mekanisme penggunaannya.

“Saya juga lihat memang pelat merah. Setahu saya kalau mobil dinas memang pakai pelat merah. Tapi kalau statusnya mobil tamu yang disewa, ini yang perlu dijelaskan ke publik,” katanya.

Polemik kendaraan dinas sebenarnya tidak terlepas dari regulasi yang masih menggunakan kapasitas mesin sebagai acuan utama. Padahal, pendekatan itu sudah tidak relevan.

Namun, regulasi tersebut seharusnya diperbarui dengan mengatur batas harga kendaraan, bukan hanya kapasitas mesin.

“Harusnya yang diatur itu harga maksimal. Misalnya kendaraan dinas kepala daerah maksimal Rp1,5 miliar. Jadi tidak ada lagi mobil mahal tapi masih dianggap sesuai aturan karena cc-nya masuk,” jelasnya.

Ia mencontohkan kendaraan mewah dengan kapasitas mesin besar yang secara aturan masih mungkin digunakan sebagai kendaraan dinas.

“Mobil seperti Rolls-Royce juga ada yang 4.200 cc. Secara aturan mungkin masuk, tapi harganya bisa Rp25 miliar. Secara etika tentu akan jadi sorotan,” katanya.

Jika pemerintah memilih membeli kendaraan, mobil tersebut tetap tercatat sebagai aset daerah dan masih memiliki nilai jual di masa depan.

“Kalau beli, setelah tiga tahun masih bisa dilelang. Nilainya mungkin masih di kisaran Rp2 miliar sampai Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Sebaliknya, jika menggunakan skema sewa, seluruh anggaran yang dikeluarkan tidak meninggalkan aset bagi pemerintah daerah.

“Kalau sewa Rp5,7 miliar selama tiga tahun, mobilnya kembali ke pemilik. Jadi pemerintah tidak punya aset apa-apa,” tutupnya.

Related posts

Penjual Bendera Musiman Mulai Menjamur

Emi

Samarinda Tetap Beri Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS

Sukri

Warga Handil Bakti Tetap Klaim Lahan Meski PT IPC Tunjukkan Dokumen Pembebasan

ericka