Samarinda, Natmed.id– Dewan Pers menjalin kerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW) pada 3-4 Juni 2021.
Diketahui, terdapat 54 peserta UKW terdaftar tetapi hanya 53 orang yang mengikuti ujian sampai selesai.
Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Kamsul Hasan mengumumkan peserta yang kompeten secara langsung di depan podium.
“Ada 51 peserta yang berkompeten pada angkatan ke-22 dan 23 di tahun 2021 ini,” kata Kamsul di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Jumat (4/6/2021).
Hal itu menandakan bahwa ada dua peserta yang tidak berkompeten dan harus mengulang pada kesempatan berikutnya.
Disebutkan Kamsul, jumlah peserta berkompeten yang mengikuti UKW melalui PWI sampai hari ini berjumlah 13.341 orang.
Tidak lupa juga Kamsul menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta karena telah sukses menjadi wartawan profesional dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu ia mengharapkan wartawan mampu memberikan informasi berita kepada masyarakat dengan akurat dan berdasarkan fakta.
“Ini kan sudah mengikuti uji kompetensi, tapi kalau masih ngaco itu bisa dilaporkan ke Dewan Pers,” ungkapnya.
Dikatakan Kamsul, apabila seorang wartawan dilaporkan ke Dewan Pers sebanyak tiga kali dalam enam bulan, maka bisa dicabut sertifikasinya sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan dan Pembatalan Sertifikat Kartu UKW.
Dua kategori yang dapat mencabut kartu sertifikasi ini adalah pelanggaran ringan dan berat. Pelanggaran ringan ini apabila ada tiga kali laporan terhadap wartawan selama enam bulan baru bisa dicabut sertifikasinya.
“Namun pencabutannya hanya sementara, setelah dua tahun bisa ikut UKW lagi,” paparnya.
Semoga usai mengikuti UKW wartawan benar-benar mampu menunjukkan kualitasnya sesuai kode etik jurnalis (KEJ).