Reporter: Akmal-Editor: Redaksi
Samarinda,Natmed.id – Jajaran Reskrim Polresta Samarinda menangkap dua pelaku penambangan ilegal di TPU Serayu.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah dalam rilisnya Jumat (12/3/2021) menjelaskan bahwa pada Senin 8 Maret lalu beredar viral kegiatan penambangan ilegal yang berada di wilayah pemakaman korban Covid-19, TPU Serayu.
Berdasarkan informasi tersebut Unit Tipiter langsung melaksanakan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Meski dalam keadaan hujan Unit Tipiter dengan gigih tetap melaksanakan penyelidikan,” ungkap Yuliansyah di ruang kerjanya.
Pada saat berlangsungnya penyelidikan Unit Tipiter memang benar menemukan adanya kegiatan tambang ilegal di TKP.
Mereka berhasil mendapatkan dua unit excavator yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal tanpa izin tersebut.
Dikatakannya, dari fakta yang didapat kegiatan tersebut sudah berhasil mengangkut sekitar 300 ton batu bara. Semua barang bukti sudah disita, yaitu dua unit alat berat beserta kunci, stempel barang bukti yang didapatkan pada saat penyelidikan.
“Kita juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Terhadap dua orang tersebut kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Tersangka pertama berinisial AA selaku penanggung jawab ataupun kepala mandor lapangan kemudian yang kedua berinisial HS sebagai pendana. Dua tersangka ditangkap pada saat penyelidikan di lokasi.
“Dua tersangka yang asli orang Samarinda dikenakan pasal 158 UUD RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan mendapatkan ancaman kurungan 5 tahun,” tegasnya.
Pihak Polres berterima kasih atas informasi mengenai kegiatan tambang ilegal yang mempermudah Unit Tipiter dalam melaksanakan penyelidikan.