National Media Nusantara
Pemkot Bontang

Pemkot Bontang Evaluasi Kaltim Silent, Hasilnya Bisa Jualan Sampai Siang

Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Pemerintah Kota Bontang melakukan evaluasi terkait program Bontang Silent perdana pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021 lalu.

Rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan penerapan Bontang Silent digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru pada Selasa (9/2/2021) pukul 13.00 hingga 17.00 Wita.

Bontang Silent yang diterapkan akhir pekan lalu dinilai belum banyak ditaati masyarakat.

Masih banyak masyarakat yang nekat melanggar, khususnya para penjual yang berlokasi di sekitar Pasar Induk Kota Bontang.

Alasan para penjual ketika penerapan Bontang Silent masih menjajakan dagangannya karena lambatnya informasi pemberlakuan Bontang Silent yang perdana. Informasi yang mereka dapat sekitar sore menjelang malam sehingga penjual sudah terlanjur menyediakan stok untuk penjualan Sabtu dan Minggu.

“Lambat informasinya, sudah terlanjur beli stok . Jadi mau tidak mau harus tetap jualan di emperan pasar (area luar pasar),” kata Murti (55), salah satu penjual sayuran di Pasar Rawa Indah.

“Infonya setelah magrib, dari pada stok jadi busuk jadi tetap jualan di luar,” ujar Bibit (50th) penjual sayur di Pasar Rawa Indah.

“Sudah terlanjur pesan ayam buat jualan besoknya, jadi gantian dengan teman-teman buat jualan di luar pasar,” ujar Adi (28), penjual ayam di Pasar Rawa Indah

Kejadian pelanggaran penerapan Bontang Silent ditemukan langsung oleh petugas gabungan TNI Polres beserta Satpol PP ketika sedang bertugas saat itu.

Adanya kejadian seperti itu menjadikan Pemkot evaluasi penerapan Bontang Silent yang perdana bersama dinas terkait salah satunya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP).

“Hasil kesepakatan dalam rapat tadi untuk Sabtu dan Minggu yang akan datang, pasar tradisional buka hingga jam 12.00 Wita,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Asdar Ibrahim usai mengikuti rapat di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang pada Selasa (9/2/2021).

Di sisi lain Komandan Kodim (Dandim) 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda juga mengatakan bahwa Bontang Silent akan diberlakukan seperti program PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan.

“Dampak kebijakan penerapan Bontang Silent yang mendadak menyebabkan masyarakat panik sehingga tidak ada persiapan sebelumnya,” jelas Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda ketika dijumpai awak media setelah rapat di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang pada Selasa (9/2/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menambahkan bahwa kegiatan PPKM yang akan diterapkan di Kota Bontang akan berpedoman pada Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 poin ke-13.

“Acuannya Mendagri No 3 tahun 2021 poin ke-13,” timpal Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.

Related posts

Basri Tegas Berantas Pungli

Aditya Lesmana

Munawwar Minta Media Jaga Integritas Jelang Debat Pilkada Kedua

Alfi

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Siapkan Perda Anjal dan Gepeng

Aditya Lesmana