Samarinda, Natmed.id – Persoalan legalitas dan peruntukan lahan di kawasan perbukitan Jalan Pembangunan, Samarinda, menjadi perhatian serius DPRD Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut guna memastikan aktivitas pematangan lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu sesuai dengan regulasi daerah.
Dalam tinjauannya, Aris mengungkapkan adanya kejanggalan administratif di mana aktivitas fisik di lapangan telah berjalan, namun rencana penggunaan lahan (land use) di masa depan belum didefinisikan secara jelas oleh pihak pengelola maupun pemilik lahan. Hal ini menyebabkan proses perizinan peruntukan menjadi menggantung.
“Kalau kita bicara soal perizinan atau peruntukan, memang fakta di lapangan menunjukkan hari ini belum tuntas. Pihak pengelola sendiri masih tampak bingung mengenai proyeksi lahan ini ke depan, apakah untuk pemukiman atau komersial,” terang Aris Mulyanata di lokasi sidak pada Selasa 10 Maret 2026.
Ia menduga, sikap pasif pemilik lahan dalam menentukan jenis investasi ini dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global yang belum stabil, sehingga investor cenderung berhati-hati dalam menetapkan izin prinsip di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain masalah izin, sidak ini juga bertujuan untuk mengklarifikasi keresahan masyarakat terkait adanya dugaan praktik pertambangan tanpa izin atau Galian C di lokasi tersebut.
Namun, setelah melakukan penyisiran visual di area pematangan, Aris menegaskan tidak ditemukan indikasi komersialisasi material alam.
“Kami perlu luruskan bahwa secara visual, tidak ada aktivitas Golongan C di sini. Kami tidak melihat adanya pengambilan batu gunung atau batu kapur yang kemudian dijual atau dimanfaatkan secara ekonomi keluar dari site ini. Ini murni aktivitas cut and fill atau pematangan lahan agar tanah lebih rata dan siap bangun,” tegasnya.
Mengingat saat sidak berlangsung tim Komisi I hanya ditemui oleh pelaksana teknis lapangan dan bukan pengambil kebijakan (pemilik lahan), DPRD Samarinda berencana mengambil langkah formal.
Aris menyatakan akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Fungsi pengawasan kami adalah memastikan semua investasi di Samarinda berjalan di atas rel aturan yang benar. Kami akan melayangkan panggilan resmi kepada pemilik lahan untuk duduk bersama di kantor DPRD. Tujuannya agar persoalan ini menjadi clear and clean, baik dari sisi administrasi negara maupun dampak sosialnya,” tutup Aris.
