Samarinda

Tepis Isu Liar di Medsos, Andi Harun Tegaskan Aturan Operasional THM dan Kafe Adalah Tradisi Tahunan

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai media pada Rabu 4/3/2026 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan klarifikasi tegas terkait gelombang isu yang beredar di media sosial mengenai pembatasan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan.

Dia menekankan bahwa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan bukanlah sebuah kebijakan baru yang mengekang atau mengejutkan, melainkan bagian dari tradisi aturan tahunan yang berlaku secara nasional demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Andi Harun menyayangkan adanya upaya framing negatif dari pihak tertentu yang seolah-olah menggambarkan pemerintah sedang menghalangi warga dalam mencari rezeki.

Ia menegaskan bahwa aturan ini telah melalui pertimbangan matang untuk menyeimbangkan antara roda ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius di Kota Tepian.

“Jangan di-framing seolah-olah pemerintah menghalangi orang mencari rezeki. Ini adalah tradisi tahunan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Samarinda, untuk menghormati bulan Ramadan,” ujar Andi Harun di Gor Segiri Samarinda, Rabu 4 Maret 2026.

Dalam penjelasannya untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Andi Harun merincikan bahwa seluruh jenis tempat hiburan malam (THM) diwajibkan untuk tutup total selama satu bulan penuh sebagai bentuk penghormatan mutlak terhadap kekhusyukan bulan puasa.

Sementara itu, untuk usaha kafe dan restoran, pemerintah tetap memperbolehkan operasional seperti biasa guna melayani kebutuhan masyarakat, namun dengan pengecualian ketat bagi kafe yang menjual minuman beralkohol atau menyediakan fasilitas hiburan yang mengganggu ketenangan, seperti live music yang tidak sesuai dengan peruntukan izinnya.

Adapun untuk arena ketangkasan dan biliar, secara umum diminta untuk tutup kecuali bagi tempat yang berfungsi sebagai wadah pembinaan atlet dan telah mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus melakukan pemantauan rutin di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Andi Harun memastikan bahwa setiap patroli yang dilakukan bersifat monitoring dan persuasif, bukan tindakan represif tanpa dasar hukum yang jelas.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap kepada pelaku usaha yang membandel, mulai dari teguran administratif yang keras hingga langkah tegas berupa pembekuan izin usaha bagi mereka yang tetap tidak mengindahkan aturan yang ada.

Melalui klarifikasi ini, Andi Harun berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat memahami kebijakan pemerintah dengan jernih serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan toleransi di Kota Samarinda sepanjang bulan suci.

Related posts

Rektor Unmul Sebut Faperta Sebagai Tolok Ukur Kemajuan Kampus

Ellysa Fitri

Tingkatkan Pengawasan Pengolongan di Sungai Mahakam, Pelindo akan Libatkan MBS

Aminah

Sejumlah Ketua DPD Pindah Partai, Berkarya Kukuhkan 10 Ketua Baru di Kaltim

natmed