Samarinda, Natmed.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda meningkatkan intensitas pengawasan terhadap aktivitas usaha malam hari guna menjamin kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, petugas melakukan penyisiran menyeluruh ke berbagai titik keramaian untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi surat edaran mengenai batasan jam operasional.
Operasi diawali dengan melakukan monitoring terhadap jam operasional tempat hiburan malam (THM) maupun tempat hiburan umum (THU).
Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini melaporkan hasil yang sangat positif di beberapa titik utama, terutama di Jalan Diponegoro yang menjadi lokasi sejumlah THM besar.
“Kami memantau THM maupun THU, khususnya yang besar-besar di Jalan Diponegoro, dan malam ini terpantau patuh semuanya,” ungkap Anis dalam keterangannya usai melakukan peninjauan langsung di lapangan.
Selain itu, tim juga menyisir kawasan sepanjang Jalan Pelabuhan hingga area dermaga. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menyatakan wilayah tersebut nihil pelanggaran, yang menunjukkan kesadaran para pengelola usaha terhadap aturan Ramadan sudah terbentuk dengan baik di area tersebut.
Berbanding terbalik dengan kawasan pelabuhan dan Diponegoro, suasana di kawasan Citra Niaga justru ditemukan masih sangat ramai meskipun telah melewati batas waktu operasional yang diizinkan.
Di lokasi yang menjadi ikon tempat tongkrongan di Samarinda ini, mayoritas kafe ditemukan masih melayani pelanggan secara aktif. Beberapa poin krusial yang ditemukan petugas di lapangan di antaranya sebagian pemilik kafe berdalih masih beroperasi melampaui waktu karena mengaku belum menerima surat edaran atau imbauan resmi dari pemerintah kota terkait aturan Ramadan.
Menanggapi hal tersebut petugas masih memberikan toleransi dengan meminta pengunjung yang sudah telanjur memesan untuk segera menghabiskan minumannya sebelum diminta pulang ke rumah masing-masing.
Satpol PP memanfaatkan momentum sidak untuk memberikan teguran lisan sekaligus menyosialisasikan aturan jam malam secara langsung kepada para pemilik (owner) kafe yang ditemui di lokasi.
Anis Siswantini mempertegas bahwa batasan operasional untuk kategori kafe selama bulan Ramadan adalah pukul 23.00 Wita. Ia memberikan peringatan keras bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan pada Sabtu malam tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi para pelaku usaha yang masih mencoba membandel.
Anis menekankan jika pada malam berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan yang diambil akan jauh lebih represif demi menegakkan supremasi aturan daerah.
“Besok (Minggu malam) nyatanya kami akan bubarkan. Kami akan melakukan tindakan yang keras dan tegas, langsung kami bubarkan dan kami suruh matikan lampu-lampunya,” tegas Anis.
Langkah tegas ini diambil agar tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan ketertiban umum dan diharapkan seluruh pihak dapat saling menghormati suasana bulan suci di Kota Samarinda.
