Kalimantan Timur

Marak Siber Bullying di Media Sosial, Kemenham Kaltim Perkuat Edukasi Pelajar dan Mahasiswa

Teks: Kepala Bagian Tata Usaha Dan Umum Kanwil Kemenham Kaltim Patrick Fanny Waloni Saat Berikan Keterangan Kepada Media di Kantor Kemenham Kaltim (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Maraknya praktik siber bullying di media sosial mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat edukasi hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pelajar dan mahasiswa di Kaltim.

Edukasi ini dinilai penting karena bentuk perundungan kini tidak lagi terjadi secara langsung, melainkan melalui ruang digital yang berdampak serius pada kondisi psikis korban.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenham Kaltim Patrick Fanny Waloni mengatakan bahwa tekanan psikologis akibat komentar negatif, ujaran kebencian, hingga pelecehan di media sosial kerap tidak disadari sebagai pelanggaran HAM.

“Sekarang pelanggaran itu tidak lagi selalu verbal atau tatap muka. Lewat media sosial, seseorang bisa ditekan secara psikis. Misalnya seseorang mengunggah foto, lalu dibanjiri komentar yang tidak pantas. Itu bisa merusak mental korban dan masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Patrick saat ditemui di Kantor Wilayah Kemenham Kaltim Jumat 20 Februari 2026.

Kelompok usia paling rentan terhadap siber bullying adalah anak-anak dan remaja, terutama di bawah usia 17 tahun. Namun, mahasiswa juga tidak luput dari ancaman tersebut. Karena itu, edukasi HAM tidak hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara atau masyarakat dewasa, tetapi difokuskan pada generasi muda.

“Rata-rata kasus terjadi pada anak-anak dan remaja. Mahasiswa juga menjadi perhatian kami. Tujuan kami adalah memberikan penguatan kapasitas supaya mereka paham bahwa siber bullying itu berbahaya dan melanggar HAM,” jelasnya.

Patrick menambahkan, penguatan edukasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan mulai pekan depan, dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya melalui Komunitas Pemuda Pelajar Pencinta Hak Asasi Manusia (Koppeta HAM).

Koppeta HAM merupakan komunitas binaan Kemenham yang beranggotakan pelajar usia 15–18 tahun dan mahasiswa usia 18–25 tahun. Komunitas ini menjadi wadah edukasi, promosi, dan advokasi nilai-nilai HAM, termasuk isu siber bullying.

“Koppeta HAM ini kami dorong menjadi agen perubahan. Mereka bisa menginisiasi kegiatan edukasi HAM di lingkungan masing-masing, baik di sekolah maupun kampus,” katanya.

Selain pendampingan, Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyiapkan dukungan anggaran untuk kegiatan penguatan kapasitas, selama program tersebut relevan dengan isu HAM. Pola kolaborasi terbuka dilakukan bersama komunitas, organisasi mahasiswa, hingga pihak ketiga.

“Kami sifatnya memfasilitasi. Selama anggaran tersedia dan kegiatannya jelas, pasti kami dukung. Tidak harus kami yang turun langsung, bisa kolaborasi,” pungkas Patrick.

Related posts

JMSI-Booknesia Ajak Jurnalis Menulis Buku

Aminah

BPSDM Kaltim Siapkan Pejabat Pengawas Untuk Berkarya dengan Inovasi

Aminah

Semarakkan HSN 2021, Banser Gelar Napak Tilas Jombang – Surabaya

Phandu

Leave a Comment