Hukum

Disperkim Usulkan Dua Opsi Penyelesaian Pemecahan Sertifikat Giri Indah

Teks: RDP Pemecahan Bidang Tanah Perumahan Giri Indah Bersama DPRD, Disperkim, BPN, Serta Perwakilan Warga (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda mengusulkan dua opsi penyelesaian terkait persoalan pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, yang diadukan warga ke DPRD Kota Samarinda.

Usulan itu disampaikan Kepala Bidang Perumahan Disperkim Samarinda Tajudin Husen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda Rabu 18 Februari 2026. Ia menegaskan, hingga kini Disperkim tidak pernah menerbitkan set plan untuk Perumahan Giri Indah.

“Perlu saya luruskan, set plan yang dibahas hari ini bukan dikeluarkan oleh kami. Kewenangan set plan baru ada di Disperkim sejak 2024. Sebelumnya berada di PTSP dan sempat di PUPR Cipta Karya,” ujar Tajudin.

Menurutnya, persoalan ini banyak terjadi pada perumahan lama yang dibangun tanpa pengajuan set plan secara resmi oleh pengembang. Akibatnya, ketika warga mengurus pemecahan atau balik nama sertifikat, muncul kendala administratif karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensyaratkan dokumen set plan.

Tajudin menjelaskan, sesuai Perwali Nomor 48 Tahun 2024, perumahan dengan lebih dari 15 unit wajib memiliki set plan yang memuat pemenuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk ruang terbuka hijau dan kolam retensi.

“Kalau perumahan tidak punya set plan, kami juga tidak berani menyatakan itu sebagai perumahan resmi. Ini bukan hanya terjadi di Giri Indah, tapi juga di beberapa lokasi lain di Samarinda,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Disperkim mengajukan dua opsi solusi. Opsi pertama, apabila kawasan tersebut tetap ingin diperlakukan sebagai perumahan, maka pengembang atau pihak terkait harus mengajukan set plan baru atau revisi set plan, meskipun perumahan sudah lama berdiri.

“Opsi ini bisa dilakukan selama syarat fasum dan fasos terpenuhi. SOP kami sekarang jelas dan cepat, maksimal 10 hari kerja, bahkan bisa selesai tiga hari,” kata Tajudin.

Opsi kedua, kawasan tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai perumahan, melainkan permukiman. Dengan demikian, warga dapat mengurus sertifikat atau balik nama secara mandiri tanpa harus melalui skema perumahan dan tanpa bergantung pada set plan pengembang.

“Kalau tidak pernah ada set plan dan pengembangnya sudah tidak aktif, maka jangan dipaksakan sebagai perumahan. Jadikan permukiman saja, sehingga warga bisa mengurus haknya masing-masing,” tegasnya.

Disperkim berharap komunikasi antarinstansi dan dengan warga dapat diperkuat agar persoalan administratif tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun.

“Yang penting warga tahu duduk persoalannya sejak awal, apa kekurangannya, dan jalur mana yang bisa ditempuh,” pungkas Tajudin.

Related posts

Curat di Perum PKL Terungkap, Pelaku Panjat Pagar dan Bongkar Lemari

Aminah

BNNP Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kukar dan Balikpapan

Alfi

Curi Peralatan Tenda, Dua Warga Samarinda Seberang Ditangkap Polisi

Aminah

Leave a Comment