Hukum

LBH Samarinda Desak Gubernur Klarifikasi Pembatalan Beasiswa Gratispol

Teks: Ketua LBH Samarinda Fadilah Rahmatan Al Kafi(tengah) Bersama Dua Mahasiswa Korban Pembatalan Beasiswa Gratispol saat Menyampaikan Sikap di Kantor Gubernur Kaltim (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembatalan sepihak penerima beasiswa Gratispol. Desakan itu disampaikan melalui surat permohonan audiensi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Pengacara Publik LBH Samarinda Fadilah Rahmatan Al Kafi mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk mencari solusi atas persoalan yang dinilai tidak hanya merugikan klien yang didampingi, tetapi juga berpotensi berdampak luas terhadap pelajar dan mahasiswa lain di Kaltim.

“Tujuannya untuk mencari solusi atas permasalahan pembatalan sepihak yang dialami klien kami serta persoalan struktural lain dalam penyelenggaraan pendidikan gratis,” ujar Fadilah dalam konferensi pers di depan Kantor Gubernur Kaltim Jumat 13 Februari 2026.

LBH Samarinda mencatat, sejak posko pengaduan dibuka, terdapat 39 laporan resmi terkait program beasiswa GratisPol. Namun, sejauh ini baru tiga orang yang didampingi secara hukum sebagai klien.

“Meski klien kami secara langsung hanya tiga orang, kami melihat persoalan ini berdampak sistemik. Bukan hanya menimpa klien kami, tetapi juga berpotensi dialami pelajar dan mahasiswa lain di Kalimantan Timur,” katanya.

Selain menyurati gubernur, LBH Samarinda juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Mereka berharap pemerintah dan legislatif bersedia membuka ruang dialog untuk mendengar langsung paparan persoalan serta mendorong solusi konkret.

“Kami berharap setelah surat ini dikirim, gubernur dapat bertemu dengan kami agar permasalahan ini bisa disampaikan secara langsung dan dicari penyelesaiannya,” ucap Fadilah.

LBH juga mengkritisi sikap Pemprov Kaltim yang dinilai belum menunjukkan respons aktif, meskipun sebelumnya telah dilakukan konferensi pers dan pembukaan posko pengaduan.

“Seharusnya pemerintah bersifat proaktif. Setelah konferensi pers dan temuan data dari posko bantuan, mestinya ada langkah jemput bola kepada para korban. Faktanya, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut, padahal mereka sudah memegang kontak kami,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, LBH Samarinda turut melayangkan dua surat pengaduan ke lembaga pengawas eksternal. Pengaduan pertama diajukan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak atas pendidikan. Pengaduan kedua disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan beasiswa.

“Komnas HAM memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi pemulihan hak atas pendidikan korban. Sementara Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi agar dugaan maladministrasi ini tidak terulang,” jelas Fadilah.

Dalam konferensi pers tersebut, LBH Samarinda menghadirkan dua mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan sepihak, yakni Zahra, mahasiswa S2 di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, serta Mira, mahasiswa S1 di Universitas Kutai Kartanegara.

Fadilah menyebut, kedua mahasiswa tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa berdasarkan surat resmi dari penyelenggara. Namun, menjelang pencairan dana, nama mereka justru dicoret dari daftar penerima.

“Menjelang hari-hari terakhir pencairan, nama mereka dihapus dan digantikan dengan nama lain,” ungkapnya.

Ia menegaskan, para korban telah mengikuti seluruh tahapan administrasi sesuai prosedur, termasuk pengisian formulir dan komunikasi dengan narahubung resmi program.

“Dalam proses pendaftaran dan pemenuhan syarat, para korban sudah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan,” bebernya.

Terkait kemungkinan gugatan hukum, LBH Samarinda menyatakan jalur litigasi masih menjadi opsi terakhir. Saat ini, mereka memilih menempuh langkah nonlitigasi melalui audiensi dan pengaduan ke lembaga pengawas.

“Opsi gugatan tidak pernah kami tutup. Tapi kami menempuh jalur nonlitigasi terlebih dahulu. Jika semua langkah ini tidak membuahkan hasil, gugatan bisa menjadi pilihan,” kata Fadilah.

Ia menegaskan, hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang HAM maupun UUD 1945, sehingga dugaan pelanggaran dalam implementasi program beasiswa harus ditangani secara serius.

“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke pengadilan. Tapi jika perlu, kami siap melangkah lebih jauh,” pungkasnya.

Related posts

JMSI Pusat Kecam Tindakan Pengancaman Terhadap Wartawan di Sumsel

Phandu

Tumpak Parulian : Kalau Beda Tapal Batas, Hanya Satu yang Benar

Arum

Polres Pasuruan Ringkus Lima Pelaku Curanmor dan Curemas di Gempol

Sahal

Leave a Comment