Samarinda, Natmed.id – Tercatat 96.757 warga Kalimantan Timur (Kaltim) tidak lagi ditanggung sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per Februari 2026, menyusul kebijakan pemutakhiran data kesejahteraan nasional.
Perubahan status ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah.
BPJS Kesehatan menegaskan, penonaktifan tersebut bukan disebabkan tunggakan iuran atau masalah teknis di daerah, melainkan konsekuensi pembaruan basis data oleh pemerintah pusat.
“Penyesuaian data PBI memang rutin dilakukan, tetapi untuk Februari ini jumlahnya cukup signifikan. Di Kalimantan Timur totalnya hampir 97 ribu jiwa,” kata Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Herman Dinata Mihardja, Jumat 13 Februari 2026.
Kebijakan ini merujuk Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026, seiring transisi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran tersebut memengaruhi status kepesertaan PBI di berbagai daerah, termasuk Kaltim.
Secara wilayah, penonaktifan terbesar tercatat di area kerja Cabang Samarinda mencakup Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat dan Mahakam Ulu dengan 64.684 peserta berstatus nonaktif.
Sementara Cabang Balikpapan meliputi Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau mencatat 32.073 peserta nonaktif.
Herman mengingatkan, banyak warga baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan, sehingga berpotensi menghambat layanan.
“Jangan tunggu sakit dulu baru panik. Status kepesertaan sebaiknya dicek rutin tiap awal bulan,” ujarnya.
BPJS Kesehatan membuka dua jalur solusi bagi warga terdampak. Pertama, mengajukan reaktivasi PBI melalui Dinas Sosial setempat dengan verifikasi ulang data kesejahteraan. Kedua, beralih menjadi peserta mandiri, sehingga kepesertaan dapat aktif setelah pembayaran iuran.
Di sisi lain, BPJS menegaskan pelayanan kesehatan tetap harus diberikan dalam kondisi darurat, meski status kepesertaan bermasalah.
BPJS mendorong pemerintah daerah dan masyarakat lebih proaktif memantau status kepesertaan serta mempercepat proses verifikasi, agar perubahan data nasional tidak berujung pada terhambatnya hak dasar warga atas layanan kesehatan.
“Keselamatan pasien nomor satu. Administrasi bisa menyusul,” tegas Herman.
