Samarinda, Natmed.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda melakukan penyesuaian tarif air bersih mulai Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional dan produksi yang tidak lagi sebanding dengan tarif lama yang terakhir ditetapkan pada 2021.
Direktur Pelayanan Perumdam Tirta Kencana Widyastuti Supartinah menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara sangat hati-hati atas instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Skema yang diterapkan adalah kenaikan bertahap guna menekan guncangan ekonomi pada masyarakat.
Skema Kenaikan dan Penghapusan Biaya Beban Berbeda dengan kebijakan kenaikan harga pada umumnya, Perumdam Tirta Kencana menerapkan strategi step-by-step.
Tahap I: Kenaikan sebesar 2% untuk dua bulan pertama.
Tahap II: Kenaikan meningkat menjadi 4%.
Tahap III: Mencapai total 9% secara penuh pada bulan Agustus (tertagih di September).
Menariknya, kenaikan ini dibarengi dengan penghapusan biaya abodemen (biaya beban tetap). Widyastuti mengklaim bahwa bagi pelanggan dengan pemakaian di bawah 20 kubik, penghapusan abodemen ini justru membuat total tagihan menjadi lebih murah meski ada kenaikan tarif 2%.
“Dengan pemakaian yang sama, pelanggan (kelompok tertentu) justru mengalami penurunan tagihan karena biaya abodemen kita hapus. Saya berani adu data dengan teman-teman mahasiswa atau masyarakat, mari kita simulasi. Untuk pemakaian di bawah 20 kubik, penurunannya mungkin kecil, tapi itu membuktikan struktur tarif kami berpihak pada masyarakat bawah,” tegas Widyastuti usai mengikuti Diskusi dan Sosialisasi bersama PC PMII di D’Bagios Samarinda Kamis 12 Februari 2026.
Rata-rata harga pokok produksi (HPP) air bersih saat ini berada di kisaran Rp7.000 per kubik. Sementara itu, selisih kenaikan tarif yang diajukan diklaim tidak sampai menyentuh angka Rp1.000. Perumdam juga tetap mempertahankan tarif progresif untuk mendorong perilaku bijak dalam menggunakan air.
“Semakin tinggi kubikasi yang digunakan, maka harga per kubiknya berbeda. Kami ingin masyarakat hemat air. Jika masyarakat di wilayah bawah atau tengah kota hemat, maka air bisa terdistribusi hingga ke pelanggan di ujung layanan atau wilayah dataran tinggi,” tambahnya.
Perumdam Tirta Kencana menegaskan prinsip keadilan dalam penyesuaian ini. Pelanggan dikategorikan ke dalam beberapa kelompok seperti Sosial (tempat ibadah), Rumah Tangga, hingga Niaga (ruko/usaha).
“Tentu tidak adil jika rumah kecil di gang disamakan tarifnya dengan rumah tingkat yang besar. Ada fungsi subsidi silang di sini, kami mengejar profit sebagai perusahaan, tapi tidak menghilangkan fungsi sosial,” jelasnya lagi.
Meskipun skema telah dirancang, Perumdam mengakui masih banyak keluhan masyarakat yang merasa kurang teredukasi mengenai detail kenaikan ini. Menanggapi hal tersebut, manajemen berkomitmen untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
Selain melalui media sosial dan media massa, Perumdam akan menyebar pamflet di loket-loket wilayah serta memasang spanduk informatif. Masyarakat yang memiliki keluhan terkait lonjakan tagihan atau gangguan layanan diminta untuk tetap menghubungi hotline pengaduan resmi yang tersedia melalui Telepon: 0541-2088100 dan
WhatsApp: 0811-5535-36.
