Kalimantan Timur

Satpol PP Kaltim Tarik Tiga Mobil Dinas yang Dikuasai Pensiunan

Teks: Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rahim, saat Menertibkan Mobil Dinas Pensiunan ASN Pemprov Kaltim (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id — Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Edwin Noviansyah Rahim menegaskan penarikan mobil dinas yang masih dikuasai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tiga kali surat peringatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Edwin menyebut, dari empat unit kendaraan yang menjadi target penertiban, tiga berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan.

“Hari ini kami tidak serta-merta mengambil. Sudah ada surat peringatan satu sampai tiga dari BPKAD. Karena tidak ada kepatuhan, maka kami lakukan eksekusi,” ujarnya Kamis, 12 Februari 2026.

Tiga kendaraan yang berhasil diamankan hari ini yakni Toyota Kijang Innova E KT 1953 B, Nissan March KT 1582 MH, dan Kijang GR LUX KT 1858 MZ.

Dalam proses penarikan, petugas menemukan dua kendaraan yang telah mengganti pelat merah menjadi pelat putih. Pelat merah disimpan di dalam mobil.

“Mereka mengelabui dengan mengganti pelat menjadi putih. Secara aturan lalu lintas itu tidak dibolehkan dan bisa ditilang. Mungkin karena sudah tidak dinas lagi, mereka malu menggunakan mobil dinas,” jelasnya.

Menurut Edwin, langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah, kata dia, sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu cukup lama kepada para pensiunan untuk mengembalikan kendaraan secara sukarela.

Adapun alasan yang kerap disampaikan pensiunan adalah adanya mekanisme pinjam pakai. Namun Edwin menegaskan, pengajuan pinjam pakai harus melalui pengurus barang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan disetujui BPKAD.

“Kalau sudah tidak lagi berdinas, maka kendaraan itu wajib dikembalikan. Ini bagian dari penertiban aset,” tegasnya.

Satu unit kendaraan yang belum berhasil ditarik diketahui sulit dilacak karena alamat pemilik telah berpindah dan nomor telepon tidak aktif. Satpol PP Kaltim akan menurunkan tim untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.

Edwin juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 85 hingga 89 unit kendaraan dinas yang sebelumnya tercatat belum dikembalikan, meski sebagian telah ditertibkan.

“Kami berharap para pensiunan yang masih menguasai kendaraan dinas agar secara sadar dan mandiri mengembalikan ke OPD masing-masing,” pungkasnya.

Related posts

Hadi Pesan ASN Jangan Berpolitik Aktif

Nediawati

Jokowi Pastikan Ekonomi Masyarakat Semakin Meningkat

Febiana

KI Mencatat 129 Badan Publik Dinilai Tidak Informatif

Aminah

Leave a Comment