Ekonomi

Investasi Migas Raksasa Eni Senilai Rp150 Triliun Mulai Produksi Tahun 2027

Teks: Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nanang Abdul Manaf usai Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Investasi migas raksasa senilai sekitar 10 miliar Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp150 triliun dari perusahaan energi asal Italia, Eni di Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan mulai memasuki tahap produksi pada 2027.

Proyek ini mencakup pengembangan lapangan gas lepas pantai Selat Makassar dan membuka peluang pembahasan hak Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Produksi dan Lifting Migas Nanang Abdul Manaf menjelaskan, saat ini Eni tengah menyiapkan Front End Engineering Design (FEED) sebagai dasar pembangunan fasilitas produksi.

“Saat ini mereka sedang menyiapkan FEED. Ada pengembangan North Hub dan South Hub. Untuk North Hub akan dibangun pipa baru sepanjang sekitar 120 kilometer, sementara South Hub memanfaatkan fasilitas yang sudah ada,” kata Nanang usai Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Selasa 10 Februari 2026.

Proyek ini mencakup lapangan produksi gas alam lepas pantai Selat Makassar, termasuk Blok Jangkrik dan Blok Merakes, yang seluruh produksinya akan dialirkan untuk kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG).

Namun, permasalahan terkait hak PI 10 persen bagi daerah masih menjadi perhatian. Nanang menegaskan, PI 10 persen hanya dapat diberikan apabila proyek tersebut merupakan Plan of Development (POD) baru atau perpanjangan wilayah kerja (extension).

Selain itu, regulasi mengharuskan satu entitas bisnis untuk setiap wilayah kerja, sehingga daerah harus menyiapkan satu badan usaha khusus sebagai pengelola PI, seperti perusda baru atau bentuk badan usaha lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sejak PT Eni Muara Bakau beroperasi pada 2017, realisasi PI 10 persen untuk daerah belum pernah terealisasi secara resmi. Hal ini karena kewenangan pengelolaan wilayah migas di atas 12 mil laut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Meski demikian, upaya memperjuangkan hak PI 10 persen terus dilakukan, terutama untuk wilayah kerja Eni seperti Blok Muara Bakau dan East Sepinggan.

“PI 10 persen untuk daerah memang menjadi hak, namun mekanismenya harus sesuai regulasi pusat. Daerah sudah menyiapkan BUMD Migas Mandiri Pratama sebagai calon penerima PI 10 persen apabila seluruh persyaratan selesai,” ujar Nanang.

Related posts

Jelang Nataru 2026, Harga Bawang dan Telur di Pasar Bangil Kabupaten Pasuruan Naik

Sahal

Pemkot Pastikan Bantuan Sembako Daerah Juli–September Tersalur ke Warga Pasuruan

Sahal

Ekosistem Halal Mulai Terbangun, 1.040 UMKM Kaltim Sudah Masuk Sertifikasi

Aminah

Leave a Comment