Samarinda, Natmed.id — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menata Pasar Pagi secara adil dan transparan. Ia menyampaikan bahwa kebijakan awal yang diambil adalah menetapkan satu nama pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) hanya berhak atas satu lapak atau kios.
Menurut Andi Harun, keputusan tersebut diambil untuk mencegah ketimpangan dan memastikan seluruh pedagang mendapat kesempatan yang sama. Saat ini, proses verifikasi masih berjalan terhadap ratusan data pedagang yang masuk.
“Hari ini saya umumkan, satu nama satu lapak. Ini sedang diverifikasi dan jumlahnya mencapai 480 pedagang,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan data yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah tidak akan ragu untuk melakukan penertiban. Seluruh hasil verifikasi nantinya akan dipublikasikan secara terbuka agar dapat diakses masyarakat luas.
Andi Harun juga menegaskan tidak akan ada sistem sewa-menyewa lapak di Pasar Pagi. Setiap lapak harus ditempati langsung oleh pedagang yang terdaftar dan tidak boleh dipindahtangankan.
“Pasar Pagi ini bukan untuk spekulasi, tapi untuk pedagang. Lapak harus benar-benar dipakai berdagang,” tegasnya.
Terkait retribusi, ia menyampaikan bahwa pungutan tetap diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun bukan bertujuan meningkatkan pendapatan daerah.
Andi Harun meminta pedagang bersabar selama proses penataan berlangsung dan memberi ruang bagi pemerintah untuk menyempurnakan sistem yang sedang dibangun. Ia memastikan seluruh proses akan berjalan terbuka dan dapat diawasi publik.
“Kalaupun hari ini belum memuaskan, percayalah kami sedang menertibkan dan membenahi agar Pasar Pagi benar-benar berpihak kepada pedagang,” tutupnya.
