Pendidikan

Meningkatkan Pendidikan Agama, Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahteraan Guru

Teks: Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (Foto-Biro Humas)

Jakarta, Natmed.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif.

Selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.

“Kami serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta,”ungkap Kamaruddin di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.

Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menegaskan koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.

Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR.

“Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah,”urainya, kepada media ini, 2 Februari 2026.

Ia mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi.

“Kami mohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.

Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi.

“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” ucapnya.

Related posts

Pemprov Kaltim Salurkan Rp44 Miliar untuk UKT Mahasiswa PTN

Aminah

Hari Pertama Diklat Jurnalistik Berlangsung Sukses, Ketua JMSI Kaltim Tekankan KEJ

Intan

PPDB Samarinda Secara Online Mulai 22 Juni 2020

natmed