Pasuruan

Paguyuban Pedagang Daging Pasuruan Sosialisasikan Harga dan Keamanan Pangan

Pasuruan, Natmed.id – Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menggelar sosialisasi bertema kenaikan harga daging, sertifikasi halal, serta bahaya konsumsi daging ilegal, Kamis 15 Januari 2026, di ruang rapat UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Blandongan.


Kegiatan tersebut difasilitasi UPT RPH Kota Pasuruan dan diikuti pedagang daging sapi, pengelola pasar, perwakilan dinas terkait, tokoh masyarakat, serta penasehat hukum paguyuban. Sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi terkait keamanan pangan, kehalalan produk, dan penetapan harga daging di pasar.

Kepala UPT RPH Kota Pasuruan Dian menyampaikan bahwa seluruh daging yang diproses di RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan. Menurutnya, RPH Kota Pasuruan telah mengantongi sertifikat halal sejak 2024.

“Setiap hewan yang dipotong melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh petugas berwenang. Ini untuk memastikan daging aman, sehat, dan layak konsumsi,” ujar Dian.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan daging ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Afna Agustin menjelaskan bahwa penetapan harga dilakukan melalui kesepakatan bersama untuk menjaga keselarasan antarpedagang dan melindungi konsumen.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang mulai berlaku sejak tanggal sosialisasi. Harga daging umum ditetapkan Rp120.000 per satuan, daging bakso atau warungan Rp115.000, dan daging kasaran Rp85.000 per satuan.

Selain itu, harga jeroan seperti babat dan usus ditetapkan Rp75.000 per satuan, sementara hati, paru, jantung, kampus, dan buntut sebesar Rp90.000 per satuan. Dada atau iga lepas tulang dipatok Rp110.000, dan dada baksoan Rp100.000 per satuan.

Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Rifky Hidayat menegaskan bahwa kesepakatan harga bersifat mengikat bagi seluruh anggota. Paguyuban telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggar, mulai dari surat peringatan hingga pelimpahan ke pihak berwenang.

Melalui sosialisasi ini, para pihak berharap tercipta tata niaga daging yang tertib, aman, halal, serta memberikan kepastian harga bagi pedagang dan perlindungan bagi konsumen di Kota Pasuruan.

Related posts

Pemprov Jatim Perkuat Posyandu dan Salurkan PMT Tekan Stunting

Sahal

Hari Ibu ke-97, Polres Pasuruan Tekankan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Sahal

Dari Karangsono, Sepatu Kulit Riwayat Bertahan Melawan Arus Zaman

Sahal

Leave a Comment