Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kota Pasuruan memperkuat upaya pengurangan sampah plastik melalui Forum Group Discussion (FGD) pembatasan penggunaan kantong plastik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP), Selasa 23 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di MCC Gradhika itu melibatkan pelaku usaha ritel modern, di antaranya Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Basmalah, sebagai langkah awal penyelarasan kebijakan di lapangan.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan, pembatasan kantong plastik sekali pakai merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah mewujudkan kota yang ramah lingkungan.
“Kami mendorong perubahan nyata untuk mendukung target zero waste. Ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan pelaku usaha,” kata Mas Adi.
Menurutnya, ritel modern memiliki peran strategis karena menjadi salah satu sumber utama distribusi kantong plastik kepada masyarakat.
Mas Adi juga menyebut kebijakan ini sejalan dengan pengembangan konsep smart city, khususnya pada sektor pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kantong plastik sekali pakai masih menjadi persoalan serius karena sebagian besar berakhir menjadi sampah,” ujarnya.
Ia berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi teknis yang aplikatif dan mendapat masukan langsung dari pelaku usaha agar kebijakan dapat diterapkan efektif.
Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Pasuruan Samsul Rizal memaparkan kondisi peningkatan timbulan sampah plastik yang membebani TPA Blandongan.
“Plastik sekali pakai sulit terurai dan volumenya terus meningkat, sehingga perlu langkah pembatasan yang tegas,” jelasnya.
Samsul menegaskan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008, Perwali Nomor 48 Tahun 2016, hingga Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 671 Tahun 2023.
Pemkot Pasuruan menargetkan mulai 2026 ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai, sebagai langkah konkret menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
