Samarinda, Natmed.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai membawa konsekuensi besar bagi politik daerah, meski hingga kini partai politik masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah dan DPR.
MK sebelumnya memutuskan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI dan DPD tidak lagi diselenggarakan serentak dengan Pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan putusan itu, model pemilu lima kotak tidak lagi berlaku.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Samarinda sekaligus Wakil Ketua DPRD Samarinda Rusdi mengatakan partainya masih menunggu aturan lanjutan sebelum menyikapi lebih jauh dampak putusan tersebut.
“Kalau kami di partai politik prinsipnya menunggu aturan. Pemilu masih empat tahun lagi, jadi kita tunggu regulasi yang akan dibahas pemerintah dan DPR. Kemungkinan satu tahun sebelum pemilu,” ujarnya, saat ditemui di DPRD Samarinda, 22 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, hingga kini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meski Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah terbit sejak Februari 2020. Saat ini, DPR dan pemerintah juga tengah mempersiapkan reformasi menyeluruh terhadap regulasi kepemiluan.
“Kalau tidak ada perubahan undang-undang, tentu keputusan MK tetap harus dijalankan. Partai politik akan ikut aturan yang dibuat pemerintah dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Rusdi, apabila pemisahan Pemilu benar-benar diterapkan, maka Pemilu nasional dan Pemilu lokal akan berlangsung pada waktu yang berbeda dengan cakupan yang jelas.
“Pemilu nasional itu Presiden, DPR RI, dan DPD. Sementara pemilu lokal meliputi gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota pasti ada pengaruhnya,” jelasnya.
Ia menilai, dari sisi daerah pemisahan pemilu justru berpotensi memberikan keuntungan, terutama bagi kepala daerah dan DPRD.
“Kalau di tingkat lokal, kepala daerah dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota itu bisa diuntungkan. Fokus pembangunan daerah bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Meski demikian, Rusdi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak bagi kader-kader muda partai yang harus menunggu lebih lama untuk maju dalam kontestasi politik.
“Yang jadi catatan, kasihan kader-kader muda. Mereka jadi terlalu lama menunggu. Tapi mau tidak mau, kalau itu sudah menjadi undang-undang, pasti kita jalankan,” katanya.
Ia menegaskan, sikap Partai Golkar sejauh ini tetap menunggu kepastian hukum dari pemerintah dan DPR terkait pengaturan teknis pemisahan pemilu tersebut.
“Intinya kami menunggu aturan pemerintah. Pemerintah pasti lebih tahu bagaimana menyikapi putusan MK ini. Partai politik akan mengikuti,” pungkas Rusdi.
