Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda tengah mematangkan draf evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif Pelayanan Retribusi Kebersihan. Tarif retribusi sampah yang dihasilkan pelaku usaha akan disesuaikan.
Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem penarikan retribusi yang lebih adil dan relevan dengan volume sampah yang dihasilkan oleh wajib retribusi.
Kepala Bidang Penganggaran Bapenda Kota Samarinda Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam evaluasi ini adalah mengubah tolak ukur klasifikasi tarif yang selama ini dianggap kurang tepat karena terlalu mengekor pada data PDAM.
“Dari perda sebelumnya, golongan klasifikasi itu mengikuti polanya PDAM. Saya rasa tidak tepat ketika retribusi sampah kriterianya berdasarkan ukuran (meteran) PDAM,” ujar Rahmat.
Ia mencontohkan usaha cuci mobil yang secara penggunaan air (PDAM) sangat tinggi, namun belum tentu menghasilkan volume sampah yang sebanding. Oleh karena itu, skema baru ini akan menitikberatkan pada kubikasi sampah yang dihasilkan.
Perubahan tarif ini dipastikan tidak akan menyentuh masyarakat umum atau kategori rumah tinggal. Pemerintah kota dan DPRD sepakat untuk menjaga stabilitas ekonomi warga dengan tidak menaikkan beban retribusi rumah tangga.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda Taufiq Fajar menegaskan bahwa tarif untuk masyarakat biasa tetap di angka Rp7.500 per bulan untuk kategori rumah tinggal sederhana.
“Masyarakat itu sensitif dengan pungutan. Jadi kesepakatan pendapatan, tidak perlu untuk tarif masyarakat. Yang jualan usaha saja yang kita ambil (sesuaikan),” tegas Taufiq.
Meskipun masih dalam tahap finalisasi, rencana penyesuaian tarif untuk sektor usaha ini telah mendapat lampu hijau dari pihak legislatif. DPRD mendukung penyesuaian tarif yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan volume sampah yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Sebagai gambaran, tarif retribusi untuk kelompok usaha saat ini cukup bervariasi, mulai dari Rp130.000 hingga mencapai Rp750.000, tergantung klasifikasinya.
“Anggota DPRD mendukung terhadap kelompok usaha. Tapi kalau untuk masyarakat, tetap tarifnya. Untuk usaha, kalau bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi sampahnya,” tambah Taufiq.
Draf ini selanjutnya akan dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda untuk mendengarkan pandangan fraksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru.
