National Media Nusantara
Kalimantan Timur

Penetapan UMP Kaltim Masih Tahap Simulasi

Teks: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Rozani Erawadi

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) karena proses pembahasan masih berada pada tahap simulasi dan menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum perhitungan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan pembahasan yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan belum mengarah pada penetapan angka.

“Yang kita lakukan saat ini baru pembahasan dan simulasi saja. Kita masih menunggu Permenaker sebagai dasar penetapan UMP,” ujar Rozani saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, simulasi dilakukan untuk memetakan berbagai kemungkinan besaran upah berdasarkan data ekonomi daerah, namun belum bisa dijadikan dasar penetapan resmi tanpa regulasi teknis dari pemerintah pusat.

“Tanpa Permenaker, kita belum bisa menyampaikan angka karena formula perhitungannya belum ditetapkan secara nasional,” katanya.

Rozani menyebutkan, salah satu variabel utama dalam perhitungan upah minimum adalah kondisi inflasi. Untuk Kaltim, inflasi dinilai masih relatif terkendali.

“Kalau variabel inflasi, alhamdulillah masih terjaga. Kemungkinan UMP tetap naik, tapi mungkin tidak banyak,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah belum berani memprediksi besaran kenaikan sebelum regulasi resmi diterbitkan. “Kami belum berani bicara angka, kita tunggu dulu Permenaker-nya,” tegas Rozani.

Setelah Permenaker terbit, Disnakertrans Kaltim bersama Dewan Pengupahan Provinsi akan melakukan pembahasan lanjutan untuk merumuskan rekomendasi besaran upah.

“Hasilnya nanti akan direkomendasikan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk ditetapkan,” ujarnya.

Rozani menjelaskan, sesuai kewenangannya Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ia berharap Permenaker terkait penetapan upah minimum dapat segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum akhir tahun, sehingga penetapan UMP dan UMK di Kalimantan Timur dapat dilakukan tepat waktu.

“Mudah-mudahan sesuai arahan menteri, sebelum pergantian tahun regulasinya sudah terbit dan bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Rozani.

Related posts

Akmal Malik Dorong Anggota DWP Setia Dukung Suami Jalankan Tugas ASN

Laras

Bincang Hangat, Tio Ajak Wartawan MSI Group Kuatkan ESQ

Aditya Lesmana

PPN 12% Mulai 2025, Bapenda Kaltim: Diatur Pemerintah Pusat

Alfi