Pasuruan, Natmed.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya. Arahan tersebut disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan BPJS Kesehatan, di Auditorium Mpu Sindok, Kamis 11 Desember 2025.
Rusdi menyampaikan, peningkatan kualitas UHC hanya dapat dicapai jika pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas di 24 kecamatan terus ditingkatkan. Ia menegaskan agar fasilitas kesehatan daerah tidak kalah dari layanan rumah sakit swasta.
“RS kita harus bisa bersaing. Begitu pula Puskesmas. Semua harus bergerak bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Pasuruan,” ujarnya.
Menurutnya, UHC merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan produktif. Karena itu, komitmen seluruh perangkat daerah diperlukan agar pelayanan tetap prima meski regulasi pusat terus berubah.
Rusdi menjelaskan bahwa UHC di Pasuruan mulai berjalan sejak 2023 dan terus mengalami penguatan. Ia menekankan agar pemenuhan layanan tidak terhambat meski terdapat pemotongan anggaran pusat.
“Prinsipnya sederhana. Warga yang sakit cukup menunjukkan KTP atau KK untuk mendapatkan layanan di Puskesmas atau RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini untuk melindungi masyarakat dari risiko biaya medis,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Rusdi juga memaparkan capaian kepesertaan UHC hingga Desember 2025 yang menyentuh 99,66 persen, dengan angka keaktifan peserta sebesar 82,15 persen. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta masyarakat.
Namun ia menegaskan pekerjaan belum selesai. Rusdi meminta Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, serta seluruh fasilitas kesehatan menjaga mutu layanan. “Jangan ada perlakuan berbeda antara peserta Penerima Bantuan Iuran JKN dan pasien umum. Ini yang terus saya tekankan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, menyatakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama UHC menjadi bukti komitmen daerah dalam menjamin kesehatan seluruh penduduk Pasuruan.
Menurut Ani, pelaksanaan UHC memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Sosial, Dispendukcapil, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Setiap perangkat diminta memperkuat validasi data peserta agar program tepat sasaran.
“Kami mengajak semua perangkat daerah terkait untuk memperkuat verifikasi administrasi sesuai segmen kepesertaan,” tuturnya.
Penegasan kedua pejabat itu menutup agenda dengan komitmen bersama untuk memastikan masyarakat Pasuruan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang adil, mudah diakses, dan berkualitas.
