Samarinda, Natmed.id – Upaya membangun ekosistem halal di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Sebanyak 1.040 pelaku UMKM telah masuk dalam program fasilitasi sertifikasi halal yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM).
Program ini mencakup 40 sertifikat halal reguler yang seluruhnya telah terbit, serta 1.000 sertifikat halal self declare, dengan 780 di antaranya telah selesai dan sisanya masih berproses di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Data itu disampaikan Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, saat ditemui dalam rangkaian kegiatan Gebyar Raya UMKM pada Jumat, 12 Desember 2025 di Galeri UKM Kaltim.
Heni menyebut pembangunan ekosistem halal di Kaltim tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Ia menilai, komitmen menjaga keberlanjutan proses produksi halal menjadi hal utama yang harus dipahami UMKM.
“Setelah sertifikat keluar, persoalan tidak berhenti di selembar kertas yang penting bagaimana pelaku usaha menjaga keberlanjutannya, memastikan proses produksinya tetap halal,” kata Heni.
Ia menjelaskan bahwa setelah mendapatkan sertifikat, UMKM wajib memelihara komitmen halal, termasuk memastikan bahan baku, pemasok, dan proses produksi tetap sesuai standar. Sertifikat halal, menurutnya, harus menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar, bukan sekadar formalitas.
“Kalau pelaku UMKM membuat kue misalnya, tepungnya harus halal, gulanya halal, semua bahan pendukung harus jelas sumbernya. Itu yang didampingi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dari berbagai kampus dan lembaga masyarakat,” ujarnya.
DPPKUKM Kaltim juga menyediakan pendampingan menyeluruh melalui berbagai LP3H, termasuk dari UNMUL, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, ITK, dan lembaga swadaya masyarakat. Pendampingan mencakup pengecekan bahan baku, bukti pembelian, hingga proses produksi harian.
Perbedaan antara sertifikat halal reguler dan self declare terletak pada kompleksitas produk. Produk dengan variasi lebih banyak, khususnya yang melibatkan bahan berbasis daging seperti usaha katering, masuk kategori reguler. Sementara self declare diperuntukkan bagi UMKM dengan maksimal tiga jenis produk.
“Kalau produknya satu jenis, seperti cendol atau pempek, itu biasanya masuk self declare. Tapi kalau banyak variasi menu dan bahan hewani, itu reguler,” kata Heni.
Ia menegaskan, fasilitasi sertifikasi halal ini tidak hanya membuka akses legalitas, tetapi juga mendorong UMKM naik kelas di tengah meningkatnya kebutuhan pasar akan produk halal.
“Kita ingin sertifikat halal ini menjadi langkah membangun ekosistem syariah di Kaltim,” ujarnya.
Dalam Gebyar Raya UMKM, DPPKUKM Kaltim juga membahas pentingnya menjaga keberlanjutan sertifikat halal yang memiliki masa berlaku lima tahun. Pelaku usaha diminta lebih proaktif memperbarui izin dan memahami kewajiban setelah sertifikasi.
Sangat diperlukan kolaborasi berbagai pihak perbankan, kampus, komunitas, hingga pemerintah daerah agar ekosistem halal di Kaltim benar-benar tumbuh dan memberi dampak ekonomi bagi UMKM.
“Kalau kita bangun bersama, ekosistem halal ini bisa kuat dan memberi manfaat besar untuk UMKM Kaltim,” kata Heni.
