Samarinda, Natmed.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan baru terkait kemudahan akses pembiayaan UMKM mulai diberlakukan dan diawasi ketat penerapannya di seluruh lembaga jasa keuangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai efektif sejak 2 November 2025.
POJK tersebut menjadi langkah strategis OJK untuk mendorong perbankan lebih proaktif menyalurkan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Regulasi ini mengatur percepatan proses pembiayaan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga kemudahan mekanisme hapus buku dan hapus tagih kredit bermasalah agar tidak menghambat penyaluran kredit baru.
Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh bank dan lembaga keuangan non-bank untuk mengikuti panduan teknis POJK 19/2025. Ia menegaskan kemudahan akses kredit tidak menghapus kewajiban perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Walaupun ada kemudahan, perbankan tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kami akan melakukan pengawasan terus terhadap kemudahan itu, termasuk penyaluran fasilitas kredit kepada UMKM,” ujarnya saat di wawancara belum lama ini.
Parjiman menjelaskan bahwa juklak dan pedoman pelaksanaan telah disampaikan kepada perbankan, dan mulai diterapkan secara bertahap. OJK akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan aturan tersebut berjalan sesuai tujuan awalnya.
“Nanti pelaksanaannya akan kami pantau terus, akan kami evaluasi. Ini baru mulai, jadi kita lihat progresnya ke depan seperti apa,” katanya.
POJK 19/2025 juga menekankan peningkatan literasi keuangan, perlindungan konsumen, serta insentif bagi lembaga keuangan yang aktif memperluas akses pembiayaan. Selain itu, aturan ini mendorong kolaborasi antar-lembaga untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
OJK berharap kemudahan pembiayaan ini dapat mempercepat pertumbuhan sektor UMKM, mengurangi hambatan permodalan, dan memperkuat fondasi ekonomi daerah.
