• Beranda
  • NASIONAL
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kalimantan Timur
  • POLITIK
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Natural Media
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Natural Media
No Result
View All Result

Tak Terima Senggolan, Pria Hajar Pengemudi Pakai Helm Hingga Robek Pelipis

natmed by natmed
5 Februari 2026
in Hukum
0
Tak Terima Senggolan, Pria Hajar Pengemudi Pakai Helm Hingga Robek Pelipis

Teks: Pelaku RA (32) yang memukul korban menggunakan helm usai cekcok di Jalan Kartini

Samarinda, Natmed.id – Seorang pengemudi mobil di Samarinda mengalami luka robek di bagian pelipis setelah dipukul helm oleh pria berinisial RA (32) yang tersulut emosi karena tidak terima senggolan di jalan. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penganiayaan terjadi Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Kartini. Korban AR (46) disebut tengah berkendara ketika kendaraannya bersenggolan dengan motor pelaku. AR turun dari mobil untuk meminta penjelasan, namun RA langsung memukulnya menggunakan helm BMC warna hitam.

Pukulan keras itu mengenai pelipis kanan korban hingga robek. Hasil visum memastikan adanya luka sobek akibat benturan benda tumpul.

Dalam pemeriksaan, RA mengaku tersulut emosi karena cekcok yang terjadi setelah senggolan. Ia juga menyebut korban sempat menarik jas hujan yang dipakainya hingga robek, memicu pertikaian semakin panas.

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bergerak cepat. Penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Ring Road II, Perumahan Grand Mahakam 2. Ia ditangkap pada pukul 23.15 Wita tanpa perlawanan.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, menyampaikan bahwa aksi kekerasan seperti ini tidak bisa dibiarkan.

“Kasus ini muncul hanya karena emosi sesaat di jalan. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti helm dan visum. Kami mengingatkan masyarakat agar tetap mengendalikan diri ketika terjadi perselisihan di jalan raya,” ujarnya.

AKP Kadiyo menambahkan bahwa RA kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum. Terpenting, selesaikan masalah di jalan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Korban juga tetap dalam pemantauan medis akibat luka pada bagian pelipis.

Previous Post

Aset RSI Kembali ke Pemprov 3 Desember, Dinkes: Yayasan Bisa Aktifkan Layanan Secara Bertahap

Next Post

Kuota 1.000 Rumah MBR di Kaltim Masih Minim Peminat, Baru 100 Pemohon Lolos Verifikasi

Next Post
Kuota 1.000 Rumah MBR di Kaltim Masih Minim Peminat, Baru 100 Pemohon Lolos Verifikasi

Kuota 1.000 Rumah MBR di Kaltim Masih Minim Peminat, Baru 100 Pemohon Lolos Verifikasi

Hot News

01

Andi Faizal: Remtal Cup Jadi Modal Bontang Bidik Juara POPDA 2027

02

Asah Kemandirian dan Kepemimpinan, Pramuka SDN 001 Sangatta Selatan Gelar Perkemahan LT-I

03

Sentuhan Warna dan Keceriaan, Anak-Anak Eksplorasi Batik dalam Workshop di Ascott Waterplace...

04

Buka SPANSA CUP 2026, Andi Faizal Dorong Atlet Muda

05

Suharno Ajak Pemuda Bontang Jadi Penggerak Perubahan

Berita Terbaru

  • Andi Faizal: Remtal Cup Jadi Modal Bontang Bidik Juara POPDA 2027
  • Asah Kemandirian dan Kepemimpinan, Pramuka SDN 001 Sangatta Selatan Gelar Perkemahan LT-I
  • Sentuhan Warna dan Keceriaan, Anak-Anak Eksplorasi Batik dalam Workshop di Ascott Waterplace Surabaya
  • Buka SPANSA CUP 2026, Andi Faizal Dorong Atlet Muda
  • Suharno Ajak Pemuda Bontang Jadi Penggerak Perubahan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.