Kutai Timur, Natmed.id – Kepala Dinas Sosial Kutai Timur Ernata Hadi Sujito menyampaikan Sekolah Rakyat di Kutim saat ini masih dalam proses.
Menurutnya pemerintah saat ini sedang mempersiapkan persyaratan yang harus dilengkapi sebagai syarat berdirinya Sekolah Rakyat yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Ada persyaratan yang hrus dilengkapi, di antaranya adalah kita harus menyiapkan lahan yang saat ini masih dalam proses penyiapan dan pengkajian oleh dinas terkait,” ungkap Ernata Hadi Sujito di Aula Gedung Serba Guna Kutai Timur, Senin, 24 November 2025.
Ia mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam proses pengkajian.
Kerja sama ini bertujuan untuk saling mengkaji sesuai tupoksi masing-masing. Dari uji kelayakan lokasi, sketsa tata letak kota, surat legalitas, dan anggaran yang diperlukan.
“Data kajian dari Pertanahan, Perkim, BPKAD sudah masuk, tinggal menunggu dari PU, jika sudah terkumpul semua, data akan disatukan kemudian dilaporkan ke bupati hasil beberapa kajian dari OPD itu,” jelasnya.
Selain itu data anak Kutim yang berhak masuk di sekolah ini mencapai 15.000. Dinas Sosial akan tetap melihat kebenaran di lapangan sebagai bentuk verifikasi dan validasi data yang sudah ada
“Tapi 15.000 itu kan data, belum lagi kita cek verval (verfikasi dan validasi) ke lapangan, nanti kita akan coba lihat apakah memang betul data itu valid atau tidak,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan dari 15.000 data tersebut, Dinas Sosial perlu konfirmasi ke orang tua terkait atas perizinan jika anak mereka disekolahkan di Sekolah Rakyat.
“Dari 15.000 itu, apakah orang tuanya mengizinkan anaknya untuk disekolahkan di situ, karena rata-rata itu kan orang tua akan sulit melepas anaknya, sementara syarat untuk sekolah di Sekolah Rakyat itu harus ada izin dari orang tua,” ujarnya.
