Samarinda, Natmed.id – Aksi penagihan hutang di Kota Samarinda berubah menjadi kekerasan setelah seorang debt collector berinisial RA menusuk warga Husain Akbar, Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Bengkuring Raya Blok D, RT 042, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Kejadian bermula saat RA mendatangi rumah seorang nasabah, NH, untuk melakukan penagihan hutang mingguan. Saat menunggu di ruang tamu, RA terlihat merokok, yang kemudian ditegur oleh SA agar mematikan rokoknya dan tidak merokok di dalam rumah. Teguran ini memicu ketegangan.
“Korban Husain Akbar keluar dan meminta RA untuk meninggalkan rumah agar suasana tetap kondusif. Namun pelaku justru menunjukkan sikap agresif dan menusukkan pisau lipat stainless sepanjang 8 cm ke tangan kiri korban,” jelas keterangan saksi yang dihimpun Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Pergulatan singkat terjadi antara korban dan pelaku sebelum warga sekitar datang melerai keduanya. Korban sempat mengalami luka tusuk di tangan, namun tidak ada cedera lebih serius karena cepat mendapat pertolongan dari warga.
Kejadian ini sempat menimbulkan kepanikan karena berlangsung di area permukiman padat penduduk pada siang hari.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 14.35 Wita. Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau lipat stainless 8 cm yang digunakan pelaku.
Setelah melakukan pengejaran, sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, tanpa perlawanan, dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku RA telah kami amankan bersama barang bukti pisau lipat. Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal, pelaku terbukti membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan penganiayaan. Perbuatannya sangat membahayakan masyarakat,” kata AKP Aksarudin Adam.
Polisi memastikan proses hukum terhadap RA terus berjalan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik penagihan yang bisa berujung kekerasan di lingkungan permukiman.
