Samarinda, Natmed.id — Komisi II DPRD Samarinda menyoroti sejumlah pedagang yang keberatan terkait ketentuan jam operasional serta tata kelola pasar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi menyampaikan bahwa regulasi tersebut perlu ditinjau kembali agar benar-benar selaras dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini disampaikan di Kantor DPRD Kota Samarinda, pada Rabu 19 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menindaklanjuti aturan tersebut.
“Kita sudah instruksikan ke Disperindag untuk menindaklanjuti Perwali Nomor 9,” katanya.
Menurut Iswandi, sejumlah masukan dari pedagang cukup beralasan, terutama terkait penetapan jam buka dan tutup pasar.
“Memang benar apa yang disampaikan pedagang mengenai jam operasional dan hal lainnya,” tambahnya.
Iswandi menuturkan bahwa setelah dilakukan inspeksi mendadak, sejumlah perubahan mulai terlihat, termasuk meningkatnya kedisiplinan pedagang dalam mengikuti batas waktu operasional.
“Tapi setelah sidak, saya lihat jam 11.00 itu sudah pada tutup,” katanya.
Ia menilai hal tersebut membuktikan bahwa perwali sebenarnya dapat berjalan dengan baik selama ada pengawasan yang rutin dan tegas.
Meski begitu, ia menekankan bahwa setiap laporan yang masuk tetap harus ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil kemarin, Perwali Nomor 9 Tahun 2015, kita pelajari dulu karena ini kan aduan,” jelas Iswandi.
Iswandi menilai bahwa evaluasi objektif perlu dilakukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian bagi pedagang maupun pemerintah kota.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya revisi terhadap aturan tersebut.
Menurut Iswandi, penyesuaian regulasi penting dilakukan bila ditemukan ketidaksesuaian antara aturan yang ada dengan perkembangan kondisi pasar saat ini.
“Mungkin hanya perlu ada perubahan di perwali saja menurut saya,” ungkapnya.
lebih lanjut Iswandi menambahkan pentingnya keselarasan antara aturan daerah dengan kebijakan nasional.
Bahwa pemerintah daerah harus memastikan regulasi lokal tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, terutama dalam aspek teknis pengaturan dan penataan pasar.
“Undang-undang terkait pasar itu berlaku nasional. Sedangkan perwali hanya untuk Samarinda. Ini harus diperjelas lagi, termasuk soal jarak dan sebagainya,” tutupnya.
