Samarinda, Natmed.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menangani dua kasus narkotika dalam rentang 11 hari, dengan total tiga pelaku yang kini ditahan berikut barang bukti 31 gram sabu dan 66 poket siap edar.

Kasus pertama diungkap pada 2 November 2025 di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Selili. Polisi mengamankan MA (30) bersama lima poket sabu yang disembunyikan di dalam tas pinggang. Pemeriksaan awal menunjukkan sabu itu rencananya diedarkan di sekitar kawasan pelabuhan.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Kawasan
Pelabuhan Samarinda, AKP Enrico Angga Kuswara.
Barang bukti dari MA meliputi lima poket sabu, satu telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan. Polisi kemudian memperluas penyelidikan untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut.
Kasus kedua diungkap pada 13 November 2025 di kawasan Makroman. Dua pelaku, IO (32) dan AR (27), ditangkap saat membawa 61 poket sabu siap edar. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 31 gram sabu, satu badik, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Menurut polisi, IO dan AR sudah lama beroperasi dan memanfaatkan jalur sungai serta kawasan galangan kapal sebagai lokasi peredaran. “Mereka memanfaatkan arus lalu lintas pekerja dan aktivitas kapal untuk menghindari pantauan,” ujar Enrico.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dan peran masing-masing pelaku dalam distribusi sabu di kawasan pelabuhan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan yang selama ini kerap menjadi titik rawan transaksi narkoba.
“Kami terus melakukan patroli, penyelidikan terbuka dan tertutup untuk menekan peredaran narkotika,” kata Enrico.
Upaya pemberantasan narkoba di kawasan tersebut akan dilanjutkan dengan operasi rutin dan pengawasan pada sejumlah titik yang selama ini sering dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang terlarang.
