Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menghadapi tekanan fiskal berat menjelang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat membuat struktur anggaran kota harus direvisi agar tetap seimbang.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah tahun depan akan jauh lebih ketat dibanding 2025. Ia mengakui, pemkot tak punya pilihan selain melakukan efisiensi di berbagai sektor untuk menjaga stabilitas anggaran.
“Kita harus realistis dengan kondisi fiskal saat ini. TKD yang turun signifikan membuat banyak program harus disesuaikan,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.
Berdasarkan rancangan awal APBD 2026, dana bagi hasil (DBH) yang biasanya menjadi tumpuan penerimaan daerah mengalami penurunan tajam. Dari semula Rp88 miliar, kini hanya tersisa sekitar Rp39 miliar. Angka tersebut memaksa Pemkot menekan total belanja daerah dari Rp1 triliun menjadi Rp905 miliar.
Penurunan ini berarti Pemkot Pasuruan kehilangan sekitar Rp139 miliar dari pundi anggaran tahun depan. Konsekuensinya, sejumlah program pembangunan dan pelayanan publik akan direstrukturisasi untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Tak hanya proyek infrastruktur yang terdampak, Adi mengonfirmasi bahwa efisiensi juga akan menyentuh tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN).
“Kami menyiapkan skema pemotongan sekitar 20 persen untuk tukin ASN. Ini langkah berat, tapi perlu dilakukan agar APBD tetap sehat,” katanya.
Salah satu program prioritas yang ikut terimbas adalah Universal Health Coverage (UHC), yang selama ini menjamin pembiayaan kesehatan warga non-BPJS. Program ini, menurut sumber internal Pemkot Pasuruan, hanya mampu berjalan maksimal sembilan bulan jika tidak ada tambahan transfer dari pemerintah pusat di pertengahan tahun 2026.
Adi memastikan pemkot akan fokus menjaga pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial agar tetap berjalan baik.
“Kami akan prioritaskan program yang benar-benar menyentuh masyarakat langsung. Jangan sampai efisiensi mengorbankan pelayanan dasar,” tegasnya.
Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan ulang besaran TKD untuk daerah dengan kapasitas fiskal kecil seperti Pasuruan.
“Kami tetap optimistis bisa beradaptasi, tapi dukungan pusat sangat dibutuhkan agar roda pemerintahan daerah tidak tersendat,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemangkasan TKD dilakukan secara nasional. Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan kebijakan ini bertujuan agar pemerintah daerah lebih efektif memanfaatkan dana transfer dan tidak menumpuk saldo di perbankan tanpa realisasi program yang maksimal.
