Pasuruan, Natmed.id– Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di area proyek KT&G, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Nur Wahyu Hilal Muharrom, warga Banyuwangi, yang bekerja sebagai karyawan swasta di proyek tersebut. Ia melapor ke Polres Pasuruan Kota pada Sabtu 25 Oktober 2025 atas dugaan kekerasan bersama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa terjadi dua hari sebelumnya, pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban kehilangan dua buah kran proyek dan menanyakan hal tersebut kepada rekan-rekannya. Dari percakapan grup WhatsApp, muncul dugaan pelaku berasal dari pihak pekerja PT Komotek dengan ciri helm proyek berwarna kuning.
Dari perbincangan daring itu, korban dan beberapa rekan kemudian sepakat bertemu di depan gerbang II proyek KT&G. Namun, pertemuan tersebut berujung adu mulut hingga berakhir dengan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Korban dipukul secara bergantian oleh sejumlah orang yang kini telah ditetapkan sebagai terlapor.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kanan dan hidung. Ia kemudian mendatangi kantor Polres Pasuruan Kota untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian kerja, helm proyek, sepatu safety, dan dua unit ponsel.
Ketiga terlapor masing-masing berinisial MSH (29), ABU (28), dan MFI (31), seluruhnya warga Kabupaten Gresik. Mereka diketahui bekerja di perusahaan yang sama dengan korban. Polisi telah melakukan penangkapan, pemeriksaan kesehatan, serta penyitaan barang bukti guna kepentingan penyelidikan.
“Kami sudah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Barang bukti dan hasil visum juga telah kami amankan,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Senin 27 Oktober 2025.
Polres Pasuruan Kota menegaskan, berkas perkara kasus ini segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang terjadi agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
