National Media Nusantara
Hukum

Pura-Pura Tanya Bensin, Pelaku Gondol Motor Korban di Warung Angkringan

Teks: Barang bukti motor Honda Genio hasil curian yang berhasil diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda

Samarinda, Natmed.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di sebuah warung angkringan di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Selasa 23 September 2025 sore.

Teks: Motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan turut disita polisi

Seorang pelaku berpura-pura menanyakan bensin sebelum membawa kabur motor milik warga yang diparkir di depan warung.

Korban berinisial RM (38), warga Rapak Dalam, memarkir sepeda motor Honda Genio di depan warung dengan kunci masih menempel. Sekitar pukul 17.30 Wita, seorang pria datang dan menanyakan bensin.

Saat RM kembali ke depan, ia mendapati motor beserta kunci yang diletakkan di meja warung sudah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan segera melapor ke Polresta Samarinda.

Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak. Berbekal informasi lapangan, polisi menangkap pelaku berinisial I (32), warga Gunung Lingai, saat mencoba menjual motor hasil curian. Dari pemeriksaan, I mengaku diperintah rekannya, WR (27), warga Sungai Pinang Dalam.

Tak lama berselang, tim Jatanras membekuk WR di Jalan Merdeka Gang Otok, Kelurahan Sungai Pinang, serta seorang pelaku lain berinisial AP (29), warga Sidomulyo, di kawasan Sentosa Dalam, Gang Kenangan 8.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Genio hasil curian, 1 unit Honda Beat yang dipakai sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menuturkan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Kami juga mendalami kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujar Agus, Rabu 24 September 2025.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di motor ketika diparkir.

“Kasus ini jadi peringatan bagi warga agar lebih berhati-hati. Pelaku sering memanfaatkan kelengahan korban,” tambah Agus.

Kasus curanmor di Palaran ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan di Samarinda. Aparat berharap penangkapan komplotan tersebut dapat memberi efek jera sekaligus mengurangi aksi serupa di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Related posts

Terseret Dugaan Penyelewengan Dana Hibah DBON, Kadispora Kaltim Ditahan

Aminah

Jovinus Ajukan Gugatan Bantahan atas Panggilan ‘Ajaib’ PN Balikpapan

Febiana

2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Samarinda, 13 Orang Jadi Tersangka

Aminah

You cannot copy content of this page