National Media Nusantara
Hukum

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Bom Molotov Samarinda, Tiga Orang Masih Buron

Teks: Polisi Menetapkan Aktor Bom Molotov Samarinda

Samarinda, Natmed.id – Kasus bom molotov di Samarinda terus berkembang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan enam orang sebagai tersangka baru dalam kasus perakitan 27 botol bom molotov yang ditemukan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul).

Dari enam tersangka, empat di antaranya merupakan mahasiswa Unmul yang sebelumnya ditangguhkan penahanannya, sedangkan dua lainnya adalah aktor intelektual yang ditangkap belakangan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan kedua tersangka baru yang ditangkap pada Kamis 4 September 2025 adalah MS alias NH (38) dan AJM alias Lae (43). Keduanya ditangkap kebun di KM 47 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja.

“Saudara NH adalah inisiator, otak perencanaan, sekaligus penyedia bahan baku. Diduga kuat yang bersangkutan merupakan aktivis yang sering terlibat aksi-aksi jalanan di Samarinda,” kata Hendri saat konferensi pers, Jumat malam 5 September 2025.

MS alias NH dikenal sebagai aktivis dan alumni Fisipol Unmul, pernah terlibat dalam gerakan aliansi kotak kosong pada Pilkada Samarinda 2024. Sedangkan Lae merupakan warga asal Siantar, Sumatera Utara, yang berdomisili di Samarinda dan disebut ikut menyalurkan bahan baku ke mahasiswa.

Menurut hasil penyelidikan, rencana perakitan bom molotov muncul dari pertemuan pada 29 Agustus 2025. NH bersama dua orang lain yang masih buron, sebut saja Mr. X dan Mr. Y, menyepakati ide membuat bom molotov untuk digunakan saat aksi 1 September di DPRD Kaltim. Tak lama, NH menghubungi Mr. Z yang bersedia menanggung biaya pembelian material.

“Pada 31 Agustus, NH bersama Z membeli jeriken pertalite 20 liter, botol kaca, dan kain perca. Barang itu kemudian dibawa ke sekretariat mahasiswa melalui Lae dan salah satu mahasiswa tersangka,” jelas Hendri.

Polisi menegaskan, peran NH begitu dominan. Ia tidak hanya menginisiasi, tetapi juga menggerakkan mahasiswa agar merakit bom molotov. Sementara Mr. Z diduga kuat sebagai penyandang dana.

Selain 27 bom molotov siap pakai, aparat juga mengamankan barang bukti tambahan dari tangan NH dan Lae, antara lain tiga ponsel, buku catatan, poster, bundel kliping koran, lima stiker, buku Gerakan Nasional Pasal 33, bundel dokumen perlawanan mahasiswa, hingga selebaran orasi.

“Ada indikasi doktrinasi dengan paham tertentu yang bersifat lintas daerah bahkan internasional. Tim Bareskrim masih mendalami hal ini,” ujar Hendri.

Enam tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

Sementara itu, tiga orang lain yang berperan penting masih buron: Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z. Polisi meyakini mereka punya peran vital sebagai penyedia tempat, pengawas perakitan, dan pendana.

“Anggota kami bersama Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Bareskrim Polri sedang memburu mereka. Dua di antaranya warga Samarinda, satu lagi berdomisili di luar Kaltim,” tegas Hendri.

Related posts

Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Keluarkan SE Pengadaan Barang atau Jasa

natmed

Kakek Sebatang Kara Ditemukan Tewas di Kamar Kos

natmed

Polres Bontang Turunkan Water Canon Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal

natmed

You cannot copy content of this page