National Media Nusantara
Samarinda

Kanwil Kemenkum Kaltim Perkenalkan Layanan HARMONIS 1×24 Jam dalam Seminar Hukum

Teks: Kadiv Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan Christy

Samarinda, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkenalkan layanan Harmonisasi One Day Service (HARMONIS) yang memastikan proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dapat diselesaikan hanya dalam waktu 1×24 jam.


Inovasi ini dipaparkan dalam seminar hukum bertajuk Sistem Hukum Jepang dan Sosialisasi Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Hotel Fugo Samarinda, Rabu, 27 Agustus 2025.

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan Christy, menjelaskan bahwa HARMONIS dirancang untuk menjawab kebutuhan daerah akan layanan hukum yang cepat, akurat, dan berkualitas.

“Dengan HARMONIS, rancangan peraturan di bidang keuangan, administrasi kewilayahan, maupun pembangunan daerah bisa diproses harmonisasinya dalam satu hari kerja. Tujuannya agar pemerintah daerah mendapat kepastian hukum lebih cepat dan tidak menghambat program pembangunan,” ujarnya.

Percepatan ini tidak mengurangi kualitas substansi, proses harmonisasi tetap melibatkan perancang hukum dengan standar pengujian yang ketat, termasuk memastikan kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

“Justru dengan sistem yang lebih efisien, kita ingin hasilnya lebih presisi. Pemerintah daerah tidak lagi menunggu berminggu-minggu, tapi bisa langsung mendapatkan produk hukum yang siap dijalankan,” tambahnya.

Layanan HARMONIS ini disampaikan dalam forum yang digelar oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham RI bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kanwil Kemenkum Kaltim.

Seminar menghadirkan peserta dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota, biro hukum pemerintah daerah, hingga perancang peraturan di Kaltim dan Kaltara.

Sekretaris Ditjen PP, Muhammad Akram, menyebut kerja sama dengan JICA menjadi bagian dari peningkatan kapasitas perancang hukum di daerah.

Selain seminar, program ini juga meliputi FGD, kunjungan studi ke Jepang, hingga penyusunan Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kini tersedia dalam versi digital.

“Buku Tanya Jawab ini menjadi panduan praktis bagi pembentuk regulasi. Dengan adanya layanan cepat seperti HARMONIS, diharapkan harmonisasi di daerah bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ucap Akram.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kaltim, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah agar produk hukum yang lahir tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas.

“Kanwil menjadi ujung tombak di daerah. Harmonisasi yang dilakukan harus tetap selaras dengan regulasi nasional. Dengan adanya inovasi ini, Kaltim bisa menjadi contoh bagaimana percepatan layanan tetap sejalan dengan kualitas,” katanya.

Seminar juga menghadirkan expert JICA, Ms. Kikuchi Eriko, yang membahas praktik sistem hukum dan otonomi daerah di Jepang, termasuk mekanisme penyusunan peraturan yang menjamin konsistensi hukum.

Acara diakhiri dengan sosialisasi Buku Tanya Jawab oleh Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik Ditjen PP, serta diskusi interaktif bersama perancang hukum daerah.

Melalui forum ini, layanan HARMONIS diharapkan menjadi tonggak baru dalam pelayanan hukum di Kaltim, mendorong regulasi yang lebih cepat, tepat, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Related posts

Oknum Honorer BPBD Balikpapan Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Sumatera-Kalimantan

natmed

Ikatan Dokter Anak Indonesia Sarankan Kegiatan Belajar Tetap Di Rumah

natmed

Puncak Natal, Ribuat Jemaat Padati Gereja Katedral Samarinda

Laras

You cannot copy content of this page