National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak Kepastian Status Tenaga Bakti Rimbawan

Teks: RDP Komisi I dan II DPRD Kaltim bersama tenaga Bakti Rimbawan

Samarinda, natmed.id – Ketidakpastian nasib ratusan Tenaga Bakti Rimbawan kembali menjadi sorotan serius dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I dan Komisi II DPRD Kalimantan Timur.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa, 19 Agustus 2025 itu membahas kejelasan status 306 tenaga rimbawan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum terkait masa depan mereka.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, serta dihadiri Sekretaris Komisi I Salehuddin, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Asisten II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Plt. Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, dan perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan.

Dalam forum itu, Sapto menekankan bahwa masalah yang berkaitan dengan status kerja para tenaga rimbawan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Ia menilai pemerintah daerah bersama kementerian terkait perlu segera mengambil langkah konkret agar 306 tenaga rimbawan mendapat kepastian, tanpa harus menyalahi aturan yang berlaku.

“Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” ujar Sapto.

Menurutnya, salah satu kunci penyelesaian persoalan ini adalah dengan melakukan pemetaan status secara menyeluruh oleh Dinas Kehutanan, serta memastikan adanya surat resmi dari pemerintah daerah kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB.

Ia menilai hal tersebut penting untuk menghindari simpang siur informasi dan memberikan dasar hukum yang jelas.

Sapto juga menyoroti perbedaan proses pengangkatan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 dan 2024.

Ia meminta Badan Kepegawaian Daerah memberikan penjelasan terbuka agar para tenaga bakti tidak dirugikan akibat kebijakan yang berubah setiap tahun.

“Harus ada kejelasan soal formasi PPPK. Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti karena aturan yang berbeda setiap tahun,” katanya.

Ia menegaskan harapan besar agar pada tahun 2026 seluruh masalah terkait status tenaga rimbawan sudah terselesaikan.

Menurutnya, kejelasan status bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut masa depan ratusan keluarga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

“Kita ingin agar tidak ada lagi rumor yang simpang siur. Setiap kebijakan harus transparan dan bisa dipantau, sehingga masa depan tenaga bakti benar-benar jelas,” ucap Sapto.

Di penghujung rapat, Sapto menyampaikan bahwa perjuangan para tenaga rimbawan tidak hanya sekadar menuntut pengakuan status, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup mereka.

“Semoga pertemuan ini membawa berkah. Memang tidak semua sesuai harapan, tetapi minimal memberi ruang ketenangan bagi kita walau hanya sebentar,” tuturnya.

Sebagai kesimpulan, Komisi II DPRD Kaltim menegaskan agar Dinas Kehutanan segera melayangkan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi status tenaga rimbawan.

Pemprov Kaltim bersama DPRD juga berkomitmen melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB demi memastikan kepastian hukum bagi tenaga bakti tersebut.

 

Related posts

Agusriansyah Tegaskan Pentingnya Inovasi Non Tambang untuk Tekan Pengangguran di Kaltim

Paru Liwu

Firnadi Tegaskan Jalan Umum untuk Rakyat, Bukan untuk Aktivitas Industri Bertonase Besar

Paru Liwu

Pj Gubernur Kaltim Absen Rapur Hasil Reses DPRD Picu Syak Wasangka

Arum

You cannot copy content of this page