National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Penyelenggaraan Pendidikan yang Responsif dan Berkeadilan

Teks: Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry (kanan) dan Wakil Ketua, Agusriansyah Ridwan (kiri)

Balikpapan, natmed.id – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat internal guna memperkuat landasan regulasi sektor pendidikan daerah.

Rapat yang berlangsung di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, pada Selasa, 5 Agustus 2025 itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri oleh sejumlah anggota legislatif lintas fraksi yang tergabung dalam pansus.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya DPRD Kalimantan Timur melakukan pembaruan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 yang selama ini menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Agenda utama rapat kali ini difokuskan pada pengkajian komprehensif terhadap perbedaan mendasar antara regulasi lama dan rancangan peraturan pengganti yang tengah disusun.

Pembahasan dilakukan secara mendalam, dengan menitikberatkan pada urgensi perubahan substansi dan relevansi kebijakan dengan kondisi pendidikan kontemporer.

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menekankan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai dalam menjawab tantangan zaman, terutama dengan perkembangan pesat di dunia pendidikan yang dipengaruhi oleh digitalisasi, perubahan sosial, serta tuntutan terhadap pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif.

“Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan peraturan daerah bukan hanya menyentuh aspek administratif, tetapi menyangkut fondasi penyelenggaraan pendidikan yang memiliki dampak langsung terhadap pembentukan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Karena itu, ia mendorong seluruh anggota pansus untuk memiliki kesamaan visi dan tekad dalam merumuskan aturan baru yang tidak hanya responsif terhadap perubahan, tetapi juga memiliki daya tahan terhadap dinamika kebijakan nasional.

“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,” tambahnya.

Sarkowi juga memberikan perhatian khusus terhadap akurasi redaksional dan konsistensi substansi dalam penyusunan naskah Ranperda.

Menurutnya, kerancuan konsep atau kesalahan dalam formulasi pasal dapat menimbulkan problematika dalam implementasi kebijakan di lapangan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya harmonisasi antarbagian dalam draf regulasi serta keterlibatan pemangku kepentingan lintas sektor dalam proses penyusunan.

Rapat internal tersebut turut dihadiri oleh anggota pansus lainnya seperti Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Para anggota memberikan beragam masukan dan sorotan terhadap pasal-pasal strategis yang dinilai perlu diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pendidikan di Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, hasil dari pembahasan internal ini direncanakan akan menjadi bahan utama dalam rapat lanjutan bersama mitra kerja pansus, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

Pertemuan berikutnya diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda melalui masukan teknis dari lembaga yang memiliki pengalaman langsung dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah.

Melalui proses legislasi ini, DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi pendidikan yang tidak hanya legal formal, tetapi juga relevan dan berkelanjutan dalam rangka membangun kualitas pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Related posts

Regulasi Izin Pakai Air Tanah, Syafruddin: Membunuh Rakyat Secara Perlahan

Laras

Tuntaskan Masalah SMAN 10, Dewan Undang Kepala Dinas Pendidikan

Phandu

Darlis Tekankan Penghargaan Konkret bagi Atlet Berprestasi

Paru Liwu

You cannot copy content of this page