
Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Panitia Khusus RPJMD Kalimantan Timur Agusriansyah Ridwan mengingatkan bahwa penerapan program bantuan pendidikan seperti Gratispol dan Jospol harus disertai dengan kajian menyeluruh yang mempertimbangkan implikasi politik dan konsekuensi hukum dalam jangka panjang.
Menurutnya, keberlangsungan program ini tak hanya bergantung pada semangat afirmatif, tetapi juga pada ketepatan landasan hukum dan kebijakan yang menyertainya.
“Jadi di dalam konsepnya itu dipastikan agar dapat terpenuhi, termasuk langkah apa yang kita penuhi selain Pergub,” tutur Agusriansyah dalam rapat dengar pendapat finalisasi RPJMD, Jumat, 25 Juli 2025.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu menilai bahwa kebijakan pendidikan, terlebih yang menggunakan anggaran publik, harus memenuhi prinsip kehati-hatian serta melalui proses legal-formal yang terstruktur.
Ia menekankan pentingnya Pemprov Kalimantan Timur untuk merumuskan basis yuridis, sosiologis, dan filosofis secara komprehensif sebelum mengimplementasikan kedua program tersebut secara luas.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan publik, khususnya yang bersifat afirmatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, idealnya tidak hanya disandarkan pada semangat keberpihakan.
Lebih dari itu, kebijakan harus dapat menjamin keberlanjutan, tidak menimbulkan konflik kebijakan, dan menghindari multitafsir dari sisi hukum.
Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan Pergub atau Peraturan Gubernur dalam hal ini memang penting sebagai payung pelaksanaan.
Namun, Pergub saja dinilainya tidak cukup bila belum ditopang dengan naskah akademik yang kuat, termasuk penjabaran filosofi dan dampak sosial dari program yang dijalankan.
Hal ini terutama penting jika program tersebut nantinya akan bersinggungan dengan lembaga pendidikan swasta dan mekanisme seleksi beasiswa yang bersifat inklusif.
Menurutnya, program Gratispol dan Jospol yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi harus diimbangi dengan instrumen pengawasan dan evaluasi yang ketat.
Evaluasi ini mencakup distribusi kuota penerima, transparansi proses seleksi, serta jaminan bahwa bantuan tepat sasaran.
Ia berharap pemerintah provinsi tidak tergesa-gesa dalam menjalankan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat tersebut.
“Karena ini bukan hanya menyangkut aspek teknis dan administratif, tetapi juga membentuk arah keberpihakan pemerintah terhadap masa depan pendidikan di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Agusriansyah menutup dengan menggarisbawahi bahwa langkah kehati-hatian dan ketelitian dalam penyusunan kebijakan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program yang dijalankan.
Dengan demikian, menurutnya, Pemerintah Provinsi tidak hanya hadir sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagai pengawal kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan di sektor pendidikan.