
Samarinda, natmed.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Darlis Pattalongi menegaskan komitmen lembaganya untuk mendorong langkah konkret menjadikan Kalimantan Timur sebagai provinsi layak anak.
Pernyataan itu disampaikan Darlis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada Senin, 21 Juli 2025.
Forum itu difokuskan untuk mengevaluasi peran kelembagaan dan mengembangkan strategi perlindungan anak yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Darlis menekankan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilakukan dengan pendekatan setengah hati. Ia mengkritisi kecenderungan pembentukan lembaga yang berjalan secara administratif semata tanpa kekuatan fungsi yang memadai.
Menurutnya, kelembagaan seperti KPAD harus dibangun dengan kesungguhan politik dan dukungan kelembagaan yang kuat.
“Komisi IV mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam menjadikan Kalimantan Timur sebagai Provinsi Layak Anak, serta menginisiasi roadmap perlindungan anak yang terintegrasi lintas instansi,” tutur Darlis.
Ia menyatakan bahwa upaya menjadikan Kaltim sebagai Provinsi Layak Anak memerlukan kolaborasi multisektor dan keberpihakan yang nyata dari seluruh pemangku kepentingan.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi pentingnya revitalisasi KPAD Kaltim agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi perlindungan secara optimal.
Bukan hanya memperkuat struktur internal, Darlis juga meminta agar lembaga itu diberi status yang lebih independen dan tidak sekadar menjadi perpanjangan tangan birokrasi.
Dorongan untuk menjadikan KPAD sebagai lembaga yang mandiri juga disertai dengan usulan konkret. Darlis menyampaikan bahwa Komisi IV merekomendasikan adanya penambahan jumlah komisioner dari lima menjadi tujuh orang.
Selain itu, masa jabatan komisioner yang sebelumnya hanya tiga tahun dinilai terlalu pendek untuk menjalankan program-program jangka panjang.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar masa jabatan diperpanjang menjadi lima tahun.
Permintaan tersebut, menurutnya, tidak semata-mata demi memperluas ruang gerak lembaga, tetapi juga untuk menjawab tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks.
Dalam konteks Kalimantan Timur yang sedang menghadapi transformasi sosial dan pembangunan besar-besaran, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), isu perlindungan anak menjadi semakin penting untuk diperhatikan sejak dini.
“Komisi IV DPRD Kaltim menekankan perlunya revitalisasi KPAD Kaltim agar dapat berfungsi secara lebih optimal,” tegas Darlis.
Ia menilai bahwa kelembagaan yang kuat akan menentukan efektivitas implementasi kebijakan perlindungan anak di lapangan.
Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi titik awal dari serangkaian langkah strategis yang akan diambil oleh Komisi IV dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Timur.