National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Menggelar RDP Gabungan Bahas Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Teks: RDP Gabungan dengan agenda pembahasan masalah aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul

Samarinda, natmed.id – Kasus tambang ilegal yang mencuat di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus menarik perhatian publik.

DPRD Kalimantan Timur, melalui Komisi IV, menggelar rapat dengar pendapat gabungan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk membedah perkembangan kasus yang menimbulkan kerusakan ekologis seluas lebih dari tiga hektare tersebut.

Dalam forum yang menghadirkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Kaltim, jajaran Polda Kaltim, hingga sivitas akademika Unmul, termasuk mahasiswa Fakultas Kehutanan, terungkap bahwa aparat kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R.

Tersangka disebut sebagai aktor utama yang mendanai sekaligus menginisiasi kegiatan penambangan ilegal di KHDTK Unmul yang berlangsung pada 4 hingga 5 April 2025 lalu.

Penahanan terhadap R dilakukan oleh Polda Kaltim pada 4 Juli 2025, setelah proses penyelidikan yang memakan waktu hampir tiga bulan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu nama.

“Kami masih terus mengembangkan kasus berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” ujar Meilki di hadapan para legislator dan pemangku kepentingan yang hadir.

Rapat tersebut menjadi wadah konsolidasi dan pertukaran data antar lembaga, termasuk evaluasi mengenai sejauh mana sinergi telah terbangun dalam menangani kasus yang menyangkut perusakan kawasan konservasi pendidikan tersebut.

Komisi IV DPRD Kaltim tampak mendorong terjadinya percepatan pengungkapan kasus dan penguatan kolaborasi penegakan hukum lintas institusi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti adanya perbedaan pendekatan antara Gakkum KLHK dan penyidik dari Polda Kaltim dalam menangani perkara ini.

Menurut Darlis, Polda menunjukkan gerak cepat dalam menetapkan tersangka, tetapi Gakkum memiliki data yang tidak kalah penting, termasuk dokumentasi keberadaan alat berat dan keterangan dari lima saksi kunci.

“Polda lebih cepat dalam penetapan tersangka karena infrastrukturnya lebih lengkap. Tapi Gakkum punya dokumentasi alat berat dan lima saksi kunci,” tegas Darlis.

Ia mendesak agar Polda Kaltim membuka ruang untuk mengintegrasikan temuan-temuan Gakkum KLHK ke dalam proses penyidikan lanjutan. Upaya ini dinilai krusial untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi itu.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di satu nama. Harus ada penelusuran aktor lain di balik kegiatan ilegal ini,” tutur Darlis.

Selain mendorong proses pidana, DPRD Kaltim juga memberi perhatian terhadap potensi gugatan perdata yang tengah disiapkan pihak Unmul.

Fakultas Kehutanan saat ini sedang mengkaji nilai kerugian ekologis dan ekonomi yang ditimbulkan akibat tambang ilegal tersebut. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku.

“Begitu hasil evaluasi ekonomi keluar dan disahkan tim hukum, proses gugatan perdata akan berjalan paralel dengan pidana,” jelas Darlis.

Langkah ini, lanjut Darlis, penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik terhadap pemulihan kawasan hutan yang rusak. Darlis juga menekankan bahwa DPRD tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja.

Ia memastikan lembaganya akan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas, serta menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, perwakilan Gakkum KLHK yang hadir dalam rapat tersebut memilih tidak memberikan komentar. Ketidakhadiran pejabat struktural Gakkum membuat lembaga tersebut hanya tampil sebagai peserta pasif dalam forum, kendati data dan dokumen mereka menjadi salah satu kunci dalam pembuktian kasus.

 

Related posts

Tyo Beri Selamat Pada Direksi dan Badan Pengawas BUMD Terpilih

Phandu

Nidya Listiyono Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Untuk Cegah Pemahaman Radikal

Vinsensius

Kondisi Jalan di Paser Rusak, Perbaikan Harus Segera Dilakukan

Laras

You cannot copy content of this page