Samarinda, natmed.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 4 kilogram di Kantor BNNP Kaltim pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas daerah dan lintas negara yang terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2025.
Kepala BNNP Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Hartono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja terpadu berbagai elemen penegak hukum yang tidak hanya terbatas pada BNN semata, tetapi juga melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak bandara.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” kata Brigjen Pol Rudy Hartono.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas instansi sebagai benteng utama menghadapi kejahatan narkotika yang kian terorganisir dan lintas batas.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, salah satu yang menyita perhatian adalah penangkapan dua warga negara Malaysia pada 20-21 Juni 2025. Berdasarkan informasi intelijen, keduanya terdeteksi mendarat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, usai terbang dari Kuala Lumpur. Petugas gabungan dari BNNP Kaltim, Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, dan BNNK Balikpapan langsung melakukan penindakan.
Kedua tersangka, Mohammad Hafizul Bin Mohammad Rozlam dan Mohamad Taslim Bin Suhaimi, kedapatan membawa 16 paket sabu dengan metode body strapping di bagian perut. Barang bukti yang diamankan mencapai 3.984 gram sabu kristal. Keduanya segera digelandang ke Kantor BNNP untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tak hanya mengandalkan intelijen lintas negara, BNNP juga mengendus peredaran lokal. Pada 7 Mei 2025, sebuah rumah di Jalan Wolter Monginsidi, Balikpapan Barat, digerebek. Di dalamnya, petugas mendapati 12 bungkus sabu dengan berat bersih 576,89 gram yang disimpan oleh seorang pria bernama Asrar.
Dalam pengakuannya, sabu tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama Daniati. Penelusuran pun dilakukan hingga ke Kalimantan Utara. Dari sana, dua perempuan yang diduga sebagai pemasok utama, Daniati dan Rusni, berhasil dibekuk.
Pada 12 Mei 2025, petugas gabungan berhasil menangkap tiga perempuan asal Aceh, Yuliani, Hanifa, dan Rosmawardhani yang menyelundupkan sabu dengan cara diselipkan di antara paha mereka.
Setiap pelaku membawa sekitar 500 gram sabu. Ketiganya tertangkap saat hendak mendarat di Balikpapan melalui jalur udara.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Ajirni, memilih tidak naik ke pesawat setelah menyadari situasi mencurigakan. Namun, jejak keterlibatannya telah teridentifikasi dan kini masuk dalam radar pengawasan petugas. Dari operasi ini, sabu seberat 1.461 gram berhasil diamankan.
Pengungkapan lain terjadi pada 6 Juni 2025 di Kota Samarinda. Dua tersangka, Muhammad Haidir dan Muhammad Noor, yang membawa sabu dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara, diringkus di kawasan Jalan Perintis. Dari dalam tas ransel mereka, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat mencapai 3.755 gram.
Modus pengiriman via jalur darat ini memperlihatkan betapa fleksibelnya jaringan narkotika dalam memilih moda distribusi. Para pelaku tampak lihai memanfaatkan celah antardaerah yang minim pengawasan.
Polanya nyaris serupa, namun dilakukan oleh pelaku berbeda. Pada 11 Juni 2025, dua warga Malaysia kembali diamankan sesaat setelah mendarat di Balikpapan. Moh Walid Bin Samin dan Muhammad Amirul menyelundupkan sabu dengan metode yang sama, menempelkannya di tubuh menggunakan body strapping.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak delapan paket besar dan dua paket kecil sabu, dengan berat mencapai 1.940 gram.
Keduanya kini mendekam di tahanan BNNP Kaltim dan dihadapkan pada proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain sabu, petugas juga berhasil menyita narkotika jenis ekstasi. Pada 16 Juni 2025, melalui informasi dari Direktorat Interdiksi BNN RI dan koordinasi dengan Bea Cukai Samarinda, petugas menemukan paket mencurigakan dari Jakarta yang dikirim ke Samarinda.
Saat penggerebekan di rumah penerima, ID, ditemukan 508 butir ekstasi berwarna merah muda dengan logo TMT dan JL. Total beratnya mencapai 196,76 gram. ID beserta suaminya, IZ, langsung diamankan guna kepentingan penyidikan.
Tidak hanya narkotika sintetis, ganja kering juga masih menyelinap ke Kalimantan. Pada 23 April 2025, petugas ekspedisi J&T mencurigai sebuah paket dari Medan yang ditujukan ke Samarinda. Pemeriksaan mendapati dua bungkus ganja seberat 447 gram yang disamarkan dalam sleeping bag dan dibungkus plastik hitam.
Sayangnya, pengirim dan penerima tidak dapat dilacak karena menggunakan nama dan alamat fiktif. Hingga kini, BNNP masih melakukan penelusuran dan telah menetapkan para pelaku dalam daftar pencarian orang.
Seluruh tersangka dari rangkaian pengungkapan kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk tanggung jawab institusi dalam mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata dari kerja keras BNNP Kaltim dalam menghadapi tantangan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa,” ujar Brigjen Pol Rudy Hartono.