
Samarinda, natmed.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu menegaskan pentingnya keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai fondasi strategis dalam pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna ke-22 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltim pada Rabu, 9 Juli 2025, Demmu menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar kegiatan administratif atau rutinitas birokrasi, melainkan merupakan instrumen utama untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan memperkuat daya saing daerah dalam jangka panjang.
“Pendidikan patut menjadi sarana untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta menjadikan modal dalam pembangunan daerah,” ujar Baharuddin Demmu dalam forum paripurna tersebut.
Pernyataan itu bukan hanya menyoroti urgensi peraturan, tetapi juga memperlihatkan pandangan filosofis bahwa pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas dalam setiap langkah pembangunan Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan bahwa secara sosiologis, keberadaan Raperda ini berpijak pada nilai-nilai dasar yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, pendidikan adalah amanah konstitusi yang mengemban tugas mulia: mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan demikian pendidikan patut menjadi sarana untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta menjadikan modal dalam pembangunan daerah,” katanya menegaskan kembali, menautkan antara kepentingan jangka panjang pembangunan daerah dengan investasi pada sektor pendidikan.
Dalam pandangan Bapemperda, pencapaian kualitas pendidikan yang ideal tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat mutlak diperlukan. Ia menilai bahwa guru, orang tua, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat, hingga sektor swasta memegang peran signifikan yang setara dalam upaya membangun pendidikan yang adaptif terhadap dinamika zaman.
“Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Justru tokoh dari tiap guru, orang tua, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta memiliki peran yang sama pentingnya,” ujarnya.
Secara yuridis, ia menerangkan bahwa Raperda ini disusun berdasarkan berbagai dasar hukum yang kuat dan relevan. Antara lain Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir kali diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan menyusun Raperda ini, menurutnya, DPRD Kaltim tidak hanya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menunjukkan komitmen moral untuk menjadikan pendidikan sebagai poros utama pembangunan daerah.
Ia berharap agar pembahasan lebih lanjut atas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini tidak hanya dilakukan dengan serius, tetapi juga melibatkan partisipasi luas dari masyarakat.
Ranerda ini, katan Demmu, harus menjadi ruang dialog antara pemerintah dan rakyat, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dunia pendidikan di Kalimantan Timur.